Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2022

Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemerintah Kabupaten Natuna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai perangkat daerah; Dinas Pendidikan dan kebudayaan; Dinas Kesehatan; Dinas Pemuda dan Olahraga; Dinas Pariwisata; Dinas Sosial; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; DInas Pemberdayaan Masyarakatan Dan Desa; Dinas Perindustrin, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Komunikasi dan Informatika; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; DInas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan; Dinas Perhubungan; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Perikanan; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; DInas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan; Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Jabatan Fungsional; Pengankatan dan Pemberhentian; dan pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemerintah Kabupaten Natuna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2022 Nomor 87
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 172 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Natuna No. 62 Th. 2019

  2. Peraturan Bupati Natuna Nomor 78 Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan