Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PEMEBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN JENEPONTO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tetang Pokok-Pokok Kepagawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 1974 Nornor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999- Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik InAonesi{ Nomor 3890); 2. 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomo 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52341; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor O9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2Ol+ tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36371; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4l Tahun 2OOT tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7a\; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2OOT tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2OtO tentang Perubahan atas Peraturan y:: ::1i, .', :T ^ : :T:: YT:: i: ^:liff ?o" B e ri'fa N esar{ 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9771 MenkeslPer lXll 2OO9, tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan; Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2O08 Nomor 1871; Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2OO8 Nomor 189)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PEMEBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN JENEPONTO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
11 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2016
Tanggal Berlaku
12 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.02
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan