Tata-cara-penganggaran-pelaksanaan-penatausahaan-serta-pertanggungjawaban-dana-bantuan-operasional-sekolah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD Tahun 2018 No. 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah
ABSTRAK: |
- Bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan
penatausahaan serta pertanggungjawaban Dana Bantuan
Operasional telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana
Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar
Negeri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyumas. Untuk melaksanakan pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah yang lebih tertib, efisien, ekonomis,
efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu
mengatur kembali ketentuan penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan serta pertanggungjawaban Dana
Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar
Negeri.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun
2016
- Dalam Pertaturan Bupati ini diatur tentang : mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan serta pertanggungjawaban Dana BOS pada Satuan Pendidikan
Kabupaten Banyumas. Penganggaran Dana BOS bagi Satuan Pendidikan dalam APBD ditetapkan
berdasarkan alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan yang bersangkutan
sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar
Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan
Kabupaten/Kota.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 2
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan
serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan
Pendidikan Dasar Negeri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017, Nomor
2) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
- 51 hlm beserta Lampiran
|