Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2003

Izin Usaha Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kewajiban Memiliki Izin, Pungutan Daera, ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
02 Juni 2003
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2003
Tanggal Berlaku
02 Juni 2003
Sumber
LD 2003/ No.2 Seri C
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 137 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan