RATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 8 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN BERLANGGANAN TELEVISI
MELALUI KABEL
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh
informasi melalui Lembaga Penyiaran Berlangganan
Televisi Melalui Kabel sebagai perwujudan hak asasi
manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara yang dilaksanakan secara
bertanggungjawab berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa Penyiaran Televisi melalui kabel merupakan
salah satu sarana dan pemenuhan kebutuhan
masyarakat dalam rangka memperoleh informasi yang
mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial,
budaya, politik dan ekonomi;
c. bahwa dalam rangka untuk memberikan penguatan
regulasi, arah dan landasan dalam penyelenggaraan
penyiaran berlangganan televisi melalui kabel di
Daerah, diperlukan pengaturan atau regulasi terkait
dengan penyelenggaraan penyiaran berlangganan
televisi melalui kabel;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Berlangganan Televisi Melalui Kabel;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4252);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi
Nomor 4690); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129,
Tambahan Negara Republik
Iindonesia
Nomor4568);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata
Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan
Penyiaran;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 18/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang
Tata Cara dan Proses Perizinan Penyelenggaraan
Penyiaran Oleh Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
Melalui Satelit, Kabel, dan Teresterial;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI BERLANGGANAN
BAB IV
PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI BERLANGGANAN
MELALUI KABEL
BAB V
PENATAAN TIANG DAN JARINGAN PENYELENGGARAAN
TELEVISI BERLANGANAN MELALUI KABEL
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VII
MATERI SIARAN
BAB VIII
PERIZINAN
Bab IX
TANGGUNG JAWAB LEMBAGA PENYIARAN TELEVISI BERLANGGANAN
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab
sosial terhadap masyarakat dan lingkungan
sekitarnya sebagai wujud kepedulian berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945;
b. bahwa perusahaan berperan dalam konstribusi
untuk pembangunan dan penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
c. bahwa peran perusahaan sebagai bentuk tanggung
jawab perusahaan harus dapat bersinergi dengan
program pembangunan di daerah untuk
memberikan kepastian hukum harus diatur dalam
peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah ten tang Tanggung
jawab Sosial Perusahaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4675); 5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diu bah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4090); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5305);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ten tang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Forum Tanggung Jawab Dunia Usaha dalam
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 722);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ASAS, PRINSIP, DAN RUANG LINGKUP
BAB IV KLASIFIKASI, HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN PELAKSANA (TSP)
BAB V PELAKSANAAN DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (TSP)
BAB VI PELAPORAN PROGRAM TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (TSP)
BAB VII PENGANGGARAN DAN PEMBIAYAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (TSP)
BAB VIII FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (TSP)
BAB IX PERENCANAAN, PELAKSANAAN, MONITORING,EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB X PENERIMA TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (TSP)
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII PENGHARGAAN
BAB XIII PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DARMA AYU KABUPATEN INDRAMAYU
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, perlu dilakukan penataan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum dalam pelayanan kepada masyarakat
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan daerah, sehingga perlu disesuaikan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2019,
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2019 terdiri dari 24 Pasal dan 8 Bab yaitu : KETENTUAN UMUM, ASAS TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, KEWENANGAN HAK DAN KEWAJIBAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA DARMA AYU, HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN, PELAYANAN AIR MINUM, REKENING AIR MINUM, PELAYANAN PENGADUAN, PENGENDALIAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PENGAWASAN, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2008 dicabut.
51 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene perlu menyesuaikan instansi penanggung jawab pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene; Peraturan Bupati Majene Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Majene.
Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 diubah dan angka 7 dihapus diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 43
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH TARAKAN AGROBISNIS MANDIRI
ABSTRAK:
bahwa pendirian Perusahaan Umum Daerah Tarakan
Agrobisnis Mandiri bertujuan untuk meningkatkan penyediaan jasa agrobisnis daerah yang baik bagi
masyarakat Kota Tarakan dan menjadikan manajemen
Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri
yang profesional, akuntabel, kredibel dan berintegritas;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang
Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Barang
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Keuangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
mengatur mengenai pembentukan, pengelolaan, dan operasionalisasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kota Tarakan yang bergerak di bidang agrobisnis. materi pokok dalam peraturan ini yaitu: Pembentukan Perusahaan, Maksud dan Tujuan Perusahaan, Modal dan Kepemilikan, Kegiatan Usaha, Struktur Organisasi, Sumber Pendanaan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, dan Pengaturan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; hak dasar tenaga kerja/buruhsertakesempatan dan perlakukan yang sama harus dilakukan secara terencana, terstruktur, dan terpadu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum di bidang ketenagakerjaan, kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan di Daerah, sehingga perlu ganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2010
peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
56 HalamanPasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2019
PERDA Kota Banjar No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar Pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar Pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kedalam perusahaan daerah merupakan salah satu bentuk kegiatan/usaha pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mensejahterakan masyarakat, Dan bahwa terdapat aset daerah berupa infrastruktur sarana air bersih yang merupakan hasil kegiatan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar yang di kelola oleh Perusahan Daerah Air Minum Tirta Anom, dan telah diserahterimakan akan tetapi belum ditetapkan sebagai penyertaan modal, Sehingga penyertaan modal terhadap Perusahan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar yang perlu disesuaikan dengan perkembangan modal perusahaan sehingga perlu diubah, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar Pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2010.
Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008 diubah.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan kemanusiaan;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak serta meningkatkan kualitas hidup perlu diatur tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan di Kabupaten Muna.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convetion on the Elimination off all forme of Discrimination Againts Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659);
10. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberdayaan Anak Korban Kekerasan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III HAK-HAK KORBAN
BAB IV KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
BAB V PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN
BAB VI PELAYANAN
BAB VII KELEMBAGAAN
BAB VIII PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB IX PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI PELAPORAN
BAB XII PEMBIAYAAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Budaya Integritas
ABSTRAK:
Bahwa integritas adalah keselarasan pikiran, perasaan, ucapan dan tindakannya dengan nilai-nilai universal (hati nurani). Bahwa Pemerintah Kota Palembang, berkomitmen mengimplementasikan budaya integritas dalam pencapaian visium Kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Budaya Integritas.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2018; PermenPANRB 52 Tahun 2014; PermenPANRB No. 9 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, komite integritas, tunas integritas, pembangunan budaya integritas,kompetensi dan penghargaan kinerja, lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat