Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Palangkaraya No. 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian serta meningkatkan
pendapatan daerah, perlu memanfaatkan kekayaan
daerah dalam bentuk penyertaan modal, serta
meningkatkan kapasitas usaha dan pelayanan kepada
masyarakat. Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Sebagai tindak lanjut dari Hasil Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPBS-LB) PT. Bank
Kalimantan Tengah tanggal 15 Nopember 2018
menyatakan penambahan pemenuhan penyetoran Modal
secara keseluruhan sampai dengan Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Und; ang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun
2014
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 5), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 5), diubah
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha, memperkuat struktur permodalan, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, serta pelayanan masyarakat dalam bidang perbankan, Pemerintah Kabupaten Karanganyar bermaksud untuk menambah penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa dalam rangka penam bahan penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan pada angka 3 dan angka 4, dan angka 5 dan angka 6 Pasal 1 yaitu angka 3a, angka 5a, dan angka 5b; perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 5, penyisipan BAB IIIA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif
dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal.
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 146 Tahun 2000; PP No. 1 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2019; PP No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 44 Tahun 2016; Perpres No. 91 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; PER.BKPM No. 6 Tahun 2018; PERDAKOT PKP No. 1 Tahun 2012; dan PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas, tujuan, ruang lingkup, dan jenis usaha dalam pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai bentuk dan kriteria pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal; tata cara pemohonan dan dasar penilaian; kewajiban dan hak; pelaporan dan evaluasi; sanksi; pengawasan dan pengendalian; serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
24 hlm (Lampiran 9 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5a) dan (6) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah kota mataram nomor 7 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, maka dipandang perlu mengatur patunjuk pelaksanaannya. Peraturan Walikota Mataram Nomor 32 Tahun 2012 tentang tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan belum dapat memenuhi kondisi kekinian sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mataram tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetirab dan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undnag-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undnag-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undnag-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomot 112 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah KOta Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan tempat pembayaran, Penegakan Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 14 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan banten, Tbk.
Mengubah
PERDA Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
PERDA Kab. Sumedang No. 12 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2019/NO.14, LL Kab Sanggau : 10 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi peran dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pancur Aji agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menuju perusahaan yang sehat dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah maka diperlukan pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2019, PP No.122 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 52 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Pelaksanaan Penyertaan Modal, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban, Sumber Dana, Pembagian Keuntungan (Laba), Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut hasil Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 15
Nopember 2018, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat pada
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun 2005 Nomor 13), yang telah
beberapa kali diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penanaman Modal di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa guna menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan penanaman modal untuk meningkatkan iklim usaha di Kabupaten Wonogiri, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal perlu untuk ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Wonogiri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Perubahan Pasal 1 angka 6, angka 10, angka 14, angka 15, dan angka 20 serta penambahan angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, dan angka 33; Perubahan Pasal 5 ayat (1) huruf b; Perubahan Pasal 6; Penghapusan Pasal 7; Perubahan Pasal 9 huruf d; Perubahan Paragraf 4 dan Pasal 13; Perubahan Pasal 19; Penyisipan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 19A Diantara Pasal 19 dan Pasal 20; Perubahan Pasal 20; Perubahan Bagian Kelima dan Pasal 21; Penghapusan Pasal 22; Perubahan Pasal 24; Perubahan Pasal 25; Perubahan Pasal 26; Penyisipan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 26A diantara Pasal 26 dan Pasal 27; Penyisipan 1 (satu) BAB baru yakni BAB VIA PENDANAAN diantara BAB VI dan BAB VII; Semua kata “Unit Kerja” diganti dengan kata “Dinas”.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No.14/ TLD No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal daerah diperuntukan dalam rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna mensejahterakan masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes sebagai pemilik Badan Usaha Milik Daerah bertanggungjawab akan penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang : Penyertaan Modal Pemerintah daerah kepada BUMD. Diatur tentang Asas-Asas Penyertaan Modal; Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Bentuk Sumber Dana, Modal Dasar, Besar Penyertaan Modal, Pembinaan Pengawasan Pengendalian dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Bekasi No. 3 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Berupa Kendaraan Bus Untuk Angkutan Umum Massal (Trans Patriot) Milik Pemerintah Kota Bekasi ke Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2019/Nomor 13 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Berupa Kendaraan Bus Untuk Angkutan Umum Massal (Trans Patriot) Pemerintah Kota Bekasi Ke Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat