penyertaan modal
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2021/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah tentang Perubahan Anggaran Dasar pada tanggal 28 Mei 2021 disepakati perubahan anggaran dasar perseroan terkait Modal Dasar dan Modal Disetor;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomorl Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten KotawaringinBarat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- 1. Perubahan mengenai nilai penyertaan modal yang harus dipenuhi;
2. Perubahan mengenai rincian pemenuhan sisa kewajiban modal disetor; dan
3. Perubahan mengenai besaran penyertaan modal pemerintah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
- Peraturan Daerah Kabupaten kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2005 ttg Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten kotawaringin Barat Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
- 7
|