Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Perubahan Pasal 1 angka 6, angka 10, angka 14, angka 15, dan angka 20 serta penambahan angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, dan angka 33; Perubahan Pasal 5 ayat (1) huruf b; Perubahan Pasal 6; Penghapusan Pasal 7; Perubahan Pasal 9 huruf d; Perubahan Paragraf 4 dan Pasal 13; Perubahan Pasal 19; Penyisipan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 19A Diantara Pasal 19 dan Pasal 20; Perubahan Pasal 20; Perubahan Bagian Kelima dan Pasal 21; Penghapusan Pasal 22; Perubahan Pasal 24; Perubahan Pasal 25; Perubahan Pasal 26; Penyisipan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 26A diantara Pasal 26 dan Pasal 27; Penyisipan 1 (satu) BAB baru yakni BAB VIA PENDANAAN diantara BAB VI dan BAB VII; Semua kata “Unit Kerja” diganti dengan kata “Dinas”.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat