Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penanaman Modal di Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Perubahan Pasal 1 angka 6, angka 10, angka 14, angka 15, dan angka 20 serta penambahan angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, dan angka 33; Perubahan Pasal 5 ayat (1) huruf b; Perubahan Pasal 6; Penghapusan Pasal 7; Perubahan Pasal 9 huruf d; Perubahan Paragraf 4 dan Pasal 13; Perubahan Pasal 19; Penyisipan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 19A Diantara Pasal 19 dan Pasal 20; Perubahan Pasal 20; Perubahan Bagian Kelima dan Pasal 21; Penghapusan Pasal 22; Perubahan Pasal 24; Perubahan Pasal 25; Perubahan Pasal 26; Penyisipan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 26A diantara Pasal 26 dan Pasal 27; Penyisipan 1 (satu) BAB baru yakni BAB VIA PENDANAAN diantara BAB VI dan BAB VII; Semua kata “Unit Kerja” diganti dengan kata “Dinas”.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penanaman Modal di Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
23 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2019
Tanggal Berlaku
23 Desember 2019
Sumber
LD.2019/No.14
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 575 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan