Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Pelaksanaan Penyertaan Modal, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban, Sumber Dana, Pembagian Keuntungan (Laba), Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat