Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 14 Tahun 2019

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah diatur tentang : Penyertaan Modal Pemerintah daerah kepada BUMD. Diatur tentang Asas-Asas Penyertaan Modal; Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Bentuk Sumber Dana, Modal Dasar, Besar Penyertaan Modal, Pembinaan Pengawasan Pengendalian dan Pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
22 April 2019
Tanggal Pengundangan
22 April 2019
Tanggal Berlaku
22 April 2019
Sumber
LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No.14/ TLD No. 14
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan