Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang keolahragaan
merupakan bagian dalam upaya pencapruan
kualitas hidup baik jasmani, rohani maupun
sebagai upaya mewujudkan salah satu tujuan
bangsa yakni mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, kepemudaan dan olahraga merupakan
urusan wajib Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan
keolahragaan secara terpadu, sinergi dan
berkesinambungan, maka perumusan kebijakan
keolahragaan sesuru dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan merupakan
tugas Pemerintah Daerah sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2007;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Sistem Keolahragaan Nasional (Lem baran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6782);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana
telah di ubah beberapa kali dengan Undangundang nomor 12 Tahun 2011 ten tang
pembentukan peraturan perundang-Undangan
(lembaran Negara republic indonesia tahun 2022
nomor 143, ambahan lembaran Negara Repu blik
Indonesia Noor 6801):
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4702);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan
Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun. 2007 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 703); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan pemerintah nomor 7 Tahun
2020 ten tang perubahan atas Peraturan
Pemerintah nomor 17 Tahun 2007 Tentang
Penyelenggaraan pecan dan kejuaraan olahraga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 27, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 6460)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2007 tentang Pendanaan Olahraga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4704);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang
perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18
tahun 2016 tentang perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 nomor
187, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TUGAS PEMERINTAH DAERAH,
BAB III URUSAN WAJIB PEMERINTAH KABUPATEN,
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA,
BAB V PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR,
BAB VI PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA,
BAB VII PELAKU OLAHRAGA,
BAB VIII SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA,
BAB IX PENDANAAN,
BAB X ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN,
BAB XI STANDARDISASI,AKREDITASI DAN SERTIFIKASI,
BAB XII PENGHARGAAN,
BAB XIIl PENGAWASAN,
BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF,
BAB XV KETENTUAN PIDANA,
BAB XVI PENYIDIKAN,
BAB XVII KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
62 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Toraja Utara 2022 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
Pemuda mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan Bangsa sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan
sebagai bagian dari pembangunan Nasional dan pembangunan Daerah; Untuk mewujudkan tujuan pembangunan Nasional dan pembangunan Daerah diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri dan profesional; berdasarkan ketentuan pasal 11, pasal 12 dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah bertangungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 2011; Perpres Nomor 43 Tahun 2022; Permenpora Nomor 59 Tahun 2013; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang BAB IKETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Pemuda, Kepemudaan, Pemberdayaan, Pelayanan kepemudaan, Penyadaran pemuda, Pengembangan kepemimpinan pemuda, Pengembangan kewirausahaan pemuda, Pengembangan kepeloporan pemuda, Kemitraan, Organisasi Kepemudaan, Penghargaan, Masyarakat, Sekaa Teruna, Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Forum Koordinasi dan Komunikasi Pemuda Daerah, Rencana Aksi Nasional Pelayanan Kepemudaan, Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN. BAB IV TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH. BAB V PERAN, TANGGUNG JAWAB DAN HAK PEMUDA, Peran, Tanggung Jawab, Hak. BAB VI PELAYANAN KEPEMUDAAN,Penyadaran, Pemberdayaan, Pengembangan. BAB VII KOORDINASI DAN KEMITRAAN KEPEMUDAAN. BAB VIII PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN. BAB IX ORGANISASI KEPEMUDAAN. BAB X PENGHARGAAN. BAB XI PENDANAAN. BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB XIII LARANGAN. BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XV KETENTUAN PERALIHAN. BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
XVI Bab, 44 Pasal (23 Hlm.) dan 8 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka diperlukan pembangunan kepemudaan sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah; bahwa dalam pembangunan
daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah
sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0059 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2017
KETENTUAN UMUM, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, PERAN, TANGGUNGJAWAB DAN HAK PEMUDA, PELAYANAN KEPEMUDAAN, KOORDINASI KEPEMUDAAN, PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, KERJASAMA DAN KEMITRAAN, DATA DAN INFORMASI, PENDANAAN, PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 99
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Pembangunan Daerah, pemuda mempunyai
potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan
potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan
dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan
kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu dan
berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan
daerah;
b. bahwa dalam pelaksanaan penyadaran, pemberdayaan dan
pengembangan pemuda di Kolaka Timur belum
dilaksanakan secara optimal serta masih bersifat parsial;
c. bahwa untuk membangun pemuda di Kolaka Timur,
diperlukan pengaturan kepemudaan dalam dimensi
pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bemegara berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Tentang Kepemudaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5067);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang
Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda,
serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5238);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja
Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 151,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5444);
7. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 ten tang
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 7 5);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
83),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 157);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II FUNGSI DAN KARAKTERISTIK PELAYANAN KEPEMUDAAN,
BAB III TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB,
BAB IV PERAN TANGGUNG JAWAB DAN HAK PEMUDA,
BAB V PENYADARAN,
BAB VI PEMBERDAYAAN,
BAB VII PENGEMBANGAN,
BAB VIII KOORDINASI DAN KEMITRAAN KEPEMUDAAN,
BAB IX PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN,
BAB X ORGANISASI KEPEMUDAAN,
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT,
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB XIII PENDANAAN,
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan kesehatan jasmani serta rohani perlu dilakukan upaya pembangunan dibidang keolahragaan dan melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 TAhun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; PERPRES No. 12 Tahun 2014; PERPRES No. 44 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Pembinaan Pengembangan Olahraga, Pengelolaan Keolahragaan, Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Prasarana dan Sarana Olahraga, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
24 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembagunan Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa dalam menunjang pembangunan daerah sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda tentang Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO. 11 tahun 2020; PP No. 41 Tahun 2011; Perpres No. 66 Tahun 2017;Perda Kot. Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Prda Kot. Depok No. 4 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Menagtur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kota,Peran Tanggung Jawab Dan Hak Pemuda, Perencanaan, Pembanggunan Kepemudaan , Penyelenggaraan Kota Layak Pemuda, Perasaan Dan Sarana Kepemudaan,Koordinasi Dan Kemirtaan Kepemudaan, Organisasi Kepemudaan, Penghargaan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Tahun 2022 No.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa perlu mengembangkan potensi dan peran pemuda yang berkelanjutan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 41 Tahun 2011; Perda Prov. Jabr No. 8 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Kepemudaan yang ,eliputi Ketentuan Umum, Peran, Tanggug Jawab, dan Hak Pemuda, Pembangunan Kepemudaan, Penyadaran Pemuda, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Kepemudaan, Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Organisasi Kepemudaan, Kemitrataan, Penghargaan, Patisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasanm Pembiyaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa tujuan olahraga adalah untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang cerdas, berprestasi, sehat, bugar, maju, adil, makmur dan demokratis sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa olahraga merupakan sarana pembangunan Sumber Daya Manusia berkualitas yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan masyarakat; bahwa agar penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Pekalongan dapat dilaksanakan secara terpadu dan terarah maka diperlukan pengaturan yang menjadi pedoman bagi sinergitas semua unsur yang terlibat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022;
Peraturan daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan prinsip, ruang lingkup peraturan daerah, hak dan kewajiban, ruang lingkup olahraga, pembudayaan keolahragaan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan, festival dan pekan olahraga, peran serta masyarakat dalam pembinaan dan pengembangan olahraga, kerjasama penyelenggaraan keolahragaan, sarana dan prasarana penunjang keolahragaan, pendanaan keolahragaan, sistem informasi dan pendataan keolahragaan, penghargaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
60 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Belitung Tahun 2022 No. 3, TLD No. 71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Potensi pemuda perlu dioptimalkan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan agar memiliki peran dalam pembangunan daerah. Guna memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi serta aktivitas kepemudaan, diperlukan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2011; PP No. 60 Tahun 2013; Perpres No. 66 Tahun 2017; Permendagri No. 57 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup pengaturan mengenai kepemudaan, tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, peran, tanggung jawab dan hak pemuda, perencanaan kepemudaan, pelayanan kepemudaan, prasarana dan sarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, data dan informasi kepemudaan, Lembaga permodalan kewirausahaan pemuda, kemitran, peran serta masyarakat, penghargaan, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, pelaporan dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2022
bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman, dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki jiwa
kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan,
kemitraaan, kebersamaaan, kesetaraan dan kemandirian, serta
kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan, maka
diperlukan pembangunan kepemudaan, sehingga pemuda
mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan
nasional serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat
daerah, nasional maupun internasional; bahwa pemuda memiliki peran strategis dan potensi yang besar,
sehingga diperlukan adanya pengembangan peran dan potensi
secara terencana melalui penyadaran, pemberdayaan, dan
pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan
kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan
berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan
Daerah; bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah
mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan
menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta
mengoordinasikan pelayanan kepemudaan, maka diperlukan
Peraturan Daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelayanan kepemudaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Arah dan Strategi
Bab III Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab IV Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda
Bab V Pelayanan Kepemudaan
Bab VI Koordinasi dan Kemitraan Kepemudaan
Bab VII Sarana Prasarana Kepemudaan
Bab VIII Organisasi Kepemudaan
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Penghargaan
Bab XI Pendanaan
Bab XII Pencatatan dan Pelaporan
Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIV Sanksi Administratif
Bab XV Keteentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat