Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2022

Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup pengaturan mengenai kepemudaan, tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, peran, tanggung jawab dan hak pemuda, perencanaan kepemudaan, pelayanan kepemudaan, prasarana dan sarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, data dan informasi kepemudaan, Lembaga permodalan kewirausahaan pemuda, kemitran, peran serta masyarakat, penghargaan, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, pelaporan dan pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
03 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2022
Tanggal Berlaku
03 Juni 2022
Sumber
LD Kab. Belitung Tahun 2022 No. 3, TLD No. 71
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan