Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2022

Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II FUNGSI DAN KARAKTERISTIK PELAYANAN KEPEMUDAAN, BAB III TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB, BAB IV PERAN TANGGUNG JAWAB DAN HAK PEMUDA, BAB V PENYADARAN, BAB VI PEMBERDAYAAN, BAB VII PENGEMBANGAN, BAB VIII KOORDINASI DAN KEMITRAAN KEPEMUDAAN, BAB IX PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN, BAB X ORGANISASI KEPEMUDAAN, BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT, BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, BAB XIII PENDANAAN, BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
08 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2022
Tanggal Berlaku
08 Desember 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 99
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 156 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan