Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2022

Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Arah dan Strategi Bab III Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Bab IV Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda Bab V Pelayanan Kepemudaan Bab VI Koordinasi dan Kemitraan Kepemudaan Bab VII Sarana Prasarana Kepemudaan Bab VIII Organisasi Kepemudaan Bab IX Peran Serta Masyarakat Bab X Penghargaan Bab XI Pendanaan Bab XII Pencatatan dan Pelaporan Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIV Sanksi Administratif Bab XV Keteentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
22 April 2022
Tanggal Pengundangan
22 April 2022
Tanggal Berlaku
22 April 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.3
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan