Peraturan daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan prinsip, ruang lingkup peraturan daerah, hak dan kewajiban, ruang lingkup olahraga, pembudayaan keolahragaan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan, festival dan pekan olahraga, peran serta masyarakat dalam pembinaan dan pengembangan olahraga, kerjasama penyelenggaraan keolahragaan, sarana dan prasarana penunjang keolahragaan, pendanaan keolahragaan, sistem informasi dan pendataan keolahragaan, penghargaan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat