Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Prinsip Satu Data dan Jenis Data; Penyelenggara Data; Pengumpulan Data; Pengolahan Data; Verifikasi dan Validasi Data; Penyebarluasan dan Pengamanan Data; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
17 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai walidata tingkat daerah dan walidata pendukung, produsen data tingkat daerah serta Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai prinsip satu data Indonesia Kabupaten Sorong; penyelenggaraan satu data Indonesia Kabupaten Sorong; dan penyelenggaraan satu data Indonesia Kabupaten Sorong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai walidata tingkat daerah dan walidata pendukung, produsen data tingkat daerah serta Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Daerah diatur dalam Perkada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Satu Data Indonesia kab Wonogiri;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 16 Tahun 1997; UU No 25 Tahun 2004; UU No 11 Tahun2 008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 51 Tahun 1999; PP No 61 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2019; Perpres No 95 Tahun 2018; Perpres No 39 Tahun 2019; Perda Kab Wonogiri No 1 Tahun 2014; Perda Kab Wonogiri No 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, strategi pelaksanaan satu data informasi, prinsip satu data informasi, penyelenggaraan satu data Indonesia Kab Wonogiri, penyelenggaraan satu data Indonesia, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 39 Tahun 2022
Pengelolaan Satu Data Indonesia Kabupaten Pesisir Barat
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Kabupaten Pesisir Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Kabupaten Pesisir Barat;
UU No 16 Tahun 1997, UU No 25 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2008, UU No 14 Tahun 2008, UU No 25 Tahun 2009, UU No 4 Tahun 2011, UU No 12 Tahun 2011, UU No 22 Tahun 2012, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 51 Tahun 1999, PP No 71 Tahun 2019, Perpres No 27 Tahun 2014, Perpres No 27 Tahun 2014, Perpres No 39 Tahun 2019, Permendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 70 Tahun 2019, Perda Kab Pesisir Barat No 23 Tahun 2016, Perda Kab Pesisir Barat No 13 Tahun 2017, Perbup Pesisir barat No 118 Tahun 2021
Peraturan Bupati Pesisir Barat Tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Kabupaten Pesisir Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
Halaman : 16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia bahwa Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah dilaksanakan oleh Pembina Data Tingkat Daerah, Walidata Tingkat Daerah, Walidata Pendukung dan Produsen Data Tingkat Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai wali data tingkat Daerah dan wali data pendukung, produsen data tingkat Daerah serta Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
UU Nomor 16 Tahun 1997; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 51 Tahun 1999; PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PRINSIP SATU DATA INDONESIA DAERAH.
BAB III PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA DAERAH.
BAB IV PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA.
BAB V PENDANAAN.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
-
VI Bab, 32 Pasal (16 Hlm.)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk Memperoleh data yang Akurat, Mutakhir, Terpadu Dapat di Pertanggungjawabkan, Mudah di Akses, dan di Bagi Pakaikan, di Perlukan Perbaikan Tata Kelola Data Melalui Penyelenggaraan Satu Data Hulu Sungai Selatan;
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 21 Ayat (5) , Pasal 22 Ayat (2), dan Pasal 24 Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia, Ketentuan Lebih Lanjut Mengenai Walidata dan Walidata Pendukung, Produsen Data Serta Sekretariat Datu Data Indonesia Tingkat Daerah di Atur dalam Peraturan Kepala Daerah;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Maksud Huruf a dan Huruf b, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Satu Data Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presdien Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Satu Data Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Prinsip Satu Data Hulu Sungai Selatan;
Penyelenggara Satu Data Hulu Sungai Selatan;
Penyelenggaraan Satu Data Hulu Sungai Selatan;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
PERBUP Kab. Jepara No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Single Data System Untuk Pembangunan Daerah di Kabupaten Jepara
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 tentang Single Data System
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai walidata tingkat daerah dan walidata pendukung, produsen data tingkat daerah serta sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip Satu Data Indonesia di Daerah, penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah, penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan pendanaan kegiatan Satu Data Indonesia di tingkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 dicabut.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat