Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, khususnya yang mengatur waliData tingkat Daerah dan waliData pendukung, produsen Data tingkat Daerah serta sekretariat satu Data indonesia tingkat Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4685);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Prinsip Satu Data Indonesia;
Bab III Penyelenggara Satu Data Indonesia;
Bab IV Penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
Bab V Pendanaan;
Bab VI Ketentuan Peralihan;
Bab VII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
SATU DATA INDONESIA KABUPATEN BUTON UTARA
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Berau Tahun 2022 No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, pemberdayaan masyarakat yang berkualitas dan terpadu serta meningkatkan efektivitas pengendalian pembangunan, diperlukan pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, valid, berbasis elektronik yang mudah diakses dan berkelanjutan, serta ditunjang dengan analisis yang mendalam, tajam dan komprehensif. Untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Berau. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan data daerah diperlukan kemudahan untuk memperoleh data dan Informasi dari dan antara Perangkat Daerah/Institusi lainnya. Oleh karena itu perlu menetapkan Perbup Berau tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Berau.
Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Pergub Kalimantan Timur No. 48 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini berisi:
Ketentuan Umum; Kebijakan dan Strategi; Prinsip Satu Data Indonesia Kabupaten Berau; Jenis dan Sumber Data; Penyelenggara Satu Data Indonesia Kabupaten Berau; Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Berau; Mekanisme Penyelenggarakan Satu Data Indonesia Kabupaten Berau; Kerja Sama dan Kemitraan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Way Kanan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
Rencana program dan kegiatan terkait Satu Data Indonesia dituangkan dalam rencana aksi Satu Data Indonesia. Rencana aksi Satu Data Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup pengembangan sumber daya manusia yang kompeten, penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Indonesia, kegiatan terkait pengumpulan Data, kegiatan terkait pemeriksaan Data, kegiatan terkait penyebarluasan Data dan/atau kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATU DATA INDONESIA TINGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
7. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 114);
9. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 38 Tahun 2021 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021 Nomor 38);
10. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021 Nomor 75);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PRINSIP SATU DATA INDONESIA
BAB III: PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
BAB IV: PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
BAB V: PENDANAAN
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
-
-
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses untuk dibagipakaikan oleh pemerintah dan masyarakat terhadap data yang dihasilkan oleh pemerintah perlu melaksanakan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah,
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (S5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, menjelaskan walidata tingkat daerah, wali data pendukung, produsen data tingkat daerah serta sekretariat satu data indonesia tingkat daerah diatur dengan peraturan kepala daerah,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 16 Tahun 1997
UU No. 11 Tahun 2008
UU No. 14 Tahun 2008
UU No. 4 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 30 Tahun 2014
Perpres No. 27 Tahun 2014
Perpres No. 39 Tahun 2019
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini sebagai berikut:
a. Satu Data Indonesia Tingkat Daerah,
b. hak akses:
c. insentif dan disinsentif: dan
d. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATU DATA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Satu Data Indonesia, pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata Kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
10. Peraturan Pemcrintah Nomor 9 Tahun 2014
11. Peraturan cmcrintah Nomor 71 Tahun 2019
12. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014
13. Peraturan Presiden Nom or 39 Tahun 2019
14. Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
-Bab I: Ketentuan umum
-Bab II: Kedudukan
-Bab III: Kewenangan
-Bab IV: Mekanisme
-Bab V: Prinsip satu data daerah
-Bab VI: Pengelolaan
-Bab VII: Penyelenggaraan
-Bab VIII: Kerja sama dan kemitraan
-Bab IX: Peran masyarakat dan dunia usaha
-Bab X: Insentif dan disinsentif
-Bab XI: Larangan dan sanksi
-Bab XII: Pendanaan
-Bab XIII: Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Isi 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Satu Data Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan data dan informasi statistik sektoral bagi kebutuhan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah perlu didukung dengan data
yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama,
terintegrasi, dan berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan Paraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data menegaskan perbaikan
tata kelolah data yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan dalam mendukung Penyelelenggaraan Satu Data Indonesia. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Satu Data Kabupaten.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Sistem Satu Data Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Pesisir Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Pesisir Selatan;
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 16 Tahun 1997
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 11 Tahun 2008
UU No. 14 Tahun 2008
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 4 Tahun 2011
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 61 Tahun 2010
PP No. 77 Tahun 2019
Perpres No. 95 Tahun 2018
Perpres No. 39 Tahun 2019
Permenpan RB No. 16 Tahun 2020
Menetapkan Satu Data Pesisir Selatan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, maka perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan serta dikelola secara saksama terintegrasi dan berkelanjutan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.51 Tahun 1999; Perpres No.39 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggara data dan mekanisme penyelenggara data serta monitoring dan evaluasi data
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2022.
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai Walidata Tingkat Daerah dan Walidata Pendukung, Produsen Data Tingkat Daerah serta Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Pengaturan Satu Data Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Pengaturan Satu Data Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat bertujuan untuk (a) memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan (b) mewujudkan ketersediaan basis Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Perangkat Daerah sebagai dasar perencaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan (c) mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data (d) mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan (e) mendukung system statistik nasional sesuai peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat