satu data indonesia
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses untuk dibagipakaikan oleh pemerintah dan masyarakat terhadap data yang dihasilkan oleh pemerintah perlu melaksanakan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah,
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (S5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, menjelaskan walidata tingkat daerah, wali data pendukung, produsen data tingkat daerah serta sekretariat satu data indonesia tingkat daerah diatur dengan peraturan kepala daerah,
- UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 16 Tahun 1997
UU No. 11 Tahun 2008
UU No. 14 Tahun 2008
UU No. 4 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 30 Tahun 2014
Perpres No. 27 Tahun 2014
Perpres No. 39 Tahun 2019
- Ruang lingkup Peraturan Bupati ini sebagai berikut:
a. Satu Data Indonesia Tingkat Daerah,
b. hak akses:
c. insentif dan disinsentif: dan
d. pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
- 20
|