Sistem Satu Data Kabupaten Seram Bagian Timur
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. NO. 2022/462 LL KAB. SBT : 10 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Satu Data Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan data dan informasi statistik sektoral bagi kebutuhan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah perlu didukung dengan data
yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama,
terintegrasi, dan berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan Paraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data menegaskan perbaikan
tata kelolah data yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan dalam mendukung Penyelelenggaraan Satu Data Indonesia. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Satu Data Kabupaten.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Sistem Satu Data Kabupaten Seram Bagian Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
|