Bab I Ketentuan Umum; Bab II Prinsip Satu Data Indonesia; Bab III Penyelenggara Satu Data Indonesia; Bab IV Penyelenggaraan Satu Data Indonesia; Bab V Pendanaan; Bab VI Ketentuan Peralihan; Bab VII Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat