Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 4, BN.2023 (187)/127 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Menteri menetapkan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus pada areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten;
b. bahwa Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan
Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdampak pada kegiatan Perhutanan Sosial dalam bentuk izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial dan pengakuan dan perlindungan kemitraaan Kehutanan yang telah terbit dan berproses terbit sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
c. bahwa diperlukan pengaturan hubungan hukum
terhadap keberlanjutan kegiatan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf b setelah ditetapkannya areal Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, kegiatan pengelolaan perhutanan sosial pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, pendampingan perhutanan sosial pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, pemanfaatan aset badan usaha milik negara bidang kehutanan yang ditetapkan sebagai areal perhutanan sosial, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
127 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Rotan
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Perizinan dan Pengaturan Pengelolaan Hasil Hutan dan Ikutannya maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton tersebut, tidak berlaku lagi ;
Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemanfaatan hutan berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, perlu diberikan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Rotan ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Rotan ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 1997; UU No 41 Tahun 1999; UU No 34 Tahun 2000; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 27 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 84 Tahun 2001; PP No 34 Tahun 2002; PP No 44 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Buton No 1 Tahun 2004.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 4. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi; 5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Pemungutan Retribusi; 7. Pengawasan dan Pengendalian; 8. Target dan Jangka Waktu Perizinan; 9. Kewajiban, Larangan dan Sanksi; 10. Ketentuan Pidana; 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ijin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 53 PP No.47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan budidaya dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan wilayah administrasinya dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; berdasarkan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan hutan, yang ditegaskan dengan surat Menteri Kehutanan RI Nomor 460/Menhut-VI/2003 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu, dinyatakan bahwa kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan penggunaan kawasan hutan dengan status pinjam pakai dapat diterbitkan ijin pemanfaatan hasil hutan kayu dengan menggunakan ketentuan-ketentuan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan alam, sehingga terbatas mengatur kewenangan perijinan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan tidak mengatur kewenangan perijinan lahan dan pemanfaatan kayu di areal Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK); dalam rangka pelaksanaan Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No.12 Tahun 1993 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur, telah ditetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Provinsi Kalimantan Timur dan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 050/K.443/1999 tanggal 15 Maret 1999 tentang Penetapan Hasil Padu serasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Kalimantan Timur, dan untuk pemanfaatan kayu yang berasal dari kegiatan pembangunan non kehutanan pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), maka dipandang perlu ditetapkan ketentuan Ijin Pemanfaatan Kayu; sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.23 Tahun 1997; PP No.52 Tahun 2001; PP No.35 Tahun 2002; PP No.44 Tahun 2004; KEPRES No.32 Tahun 1990; INPRES No.4 Tahun 2005
IPK merupakan kelanjutan dari kegiatan pembangunan non kehutanan pada areal KBNK atau APL. KBNK yang dapat dimohon IPK adalah: a. pencadangan areal KBNK atau ijin usaha pembangunan non kehutanan oleh instansi yang berwenang; b. pencadangan areal KBNK yang masih dibebani Hak Ijin Usaha atau Ijin Penggunaan Kawasan atau Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam dan atau Ijin Sah Lainnya perlu pelepasan hak ijin tersebut; lahan usaha transmigrasi pada areal KBNK berdasarkan Keputusan instansi yang berwenang dan telah ada kegiatan pemukiman dan pembangunan budidaya pertanian. Setiap hasil pemanfaatan kayu yang digunakan pungutan iuran kehutanan yang merupakan jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam yaitu Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dapat diajukan oleh: BUMD, BUMD, BUMS, Koperasi, Perorangan untuk keperluan transmigrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2006.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penebangan Pohon Pelindung danatau Pemindahan Taman
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya melestarikan dan mengembangkan kemampuan dan daya dukung lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, perlu melakukan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup sebagai akibat dari kerusakan pohon pelindung dan/atau pemindahan taman, diperlukan adanya izin.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/ 2008, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2010, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 10 Tahun 2016.
Materi pokok : Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini mengatur
mengenai: izin penebangan pohon pelindung; dan/atau pemindahan taman yang dimiliki dan/atau
dikelola Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Terpadu
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Pulang Pisau memiliki lahan gambut yang luas sehingga rentan terhadap resiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian yang besar baik secara sosial, ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut;
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/ Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kebakaran Lahan;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan atau Lahan.
a. Pencegahan kebakaran hutan dan lahan terpadu;
b. Pemberdayaan Ekonomi dan Insentif dalam mendukung pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
c. Kelembagaan pencegahan kebakaran hutan dan lahan terpadu;
d. Kewajiban dan Peran Serta Para Pihak / Kemitraaan dalam Mendukung Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan; dan
e. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2020
PEDOMAN PENGELOLAAN HUTAN KOTA - TANJUNG JABUN TIMUR 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Hutan Kota
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2002 tentang Hutan
Kota dan Pasal 40 ayat (5) Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.71fMenhut-IIf2009 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Hutan Kota, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Hutan Kota
UU 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 19 Tahun 2004; UU 26 Tahun 2007; UU 32 Tahun 2009; UU 18 Tahun 2013; PP 63 Tahun 2002; Permenhut 71 Tahun 2009; Perda 6 Tahun 2019
Perda 4 Tahun 2020 mengatur mengenai Pengelolaan Hutan Kota sebagai penunjang ekologis kota yang juga diperuntukkan sebagai ruang terbuka penambah dan pendukung nilai kualitas lingkungan dan budaya suatu kawasan, Ruang Lingkup, Penunjukan HUtan Kota, Pembangunan Hutan Kota, Penetapan Tanah Negara, Tanah Hak bukan Milik Daerah dan Tanah Hak Milik Daerah sebagai Hutan Kota, Pengelolaan Hutan Kota, Kompensasi pada Tanah Negara dan Tanah Hak bukan Milik Daerah yang ditunjuk sebagai Hutan Kota, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan Penyelenggaraan Hutan Kota, Ketentuan Penyidikan dan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
ABSTRAK:
Bahwa Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai potensi sumber daya Perkebunan yang telah berkembang sehingga perlu diatur / diarahkan untuk pembangunan Perkebunan berwawasan lingkungan yang lestari dan berkelanjutan dari sisi produksi, ekonomi, sosial dan lingkungan hidup;
Bahwa pembangunan Perkebunan merupakan salah satu prioritas kebijakan dan program pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bidang pembangunan ekonomi hijau berbasis kerakyatan, sumber daya lokal dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, maka Perencanaan Perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan Pelaku Usaha Perkebunan dan peran serta masyarakat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah 26 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/Ot.140 /9/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Perencanaan Pembangunan Perkebunan;
Penggunaan Lahan Untuk Usaha Perkebunan;
Perbenihan;
Budidaya Tanaman Perkebunan;
Usaha Perkebunan;
Perlindungan Usaha Perkebunan;
Pengelolaan Konflik Perkebunan;
Pengolahan, Pemasaran, dan Harga Hasil Perkebunan;
Pengelolaan Lingkungan di Perkebunan;
Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Perkebunan;
Kerjasama dan Tanjung Jawab Sosial Perusahaan;
Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan;
Ketentuan Lain Lain;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
71 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2014
TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN
ABSTRAK:
Dengan perkembangan tuntutan masyarakat dan
keterbatasan kesediaan lahan negara untuk usaha perkebunan,
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 9 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan, perlu
disempurnakan dan disesuaikan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 2018; PERMENTAN No: 07/Permentan/OT.140/2/2009; PERMENTAN No: 98/Permentan/OT.140/9/2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah kabupaten Bangka
Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perkebunan yang diubah, yaitu ketentuan angka 13 Pasal 1 diubah dan setelah angka 24 ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 25 dan angka 26; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 36 diubah; Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni
Pasal 36A, Pasal 36B, Pasal 36C, Pasal 36D, dan Pasal 36E; Ketentuan Pasal 37 diubah; Pasal 38 dihapus; Pasal 39 dihapus; Ketentuan Pasal 71 diubah; dan Pasal 72 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
14 hlm. (Penjelasan 2 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat