Perda 4 Tahun 2020 mengatur mengenai Pengelolaan Hutan Kota sebagai penunjang ekologis kota yang juga diperuntukkan sebagai ruang terbuka penambah dan pendukung nilai kualitas lingkungan dan budaya suatu kawasan, Ruang Lingkup, Penunjukan HUtan Kota, Pembangunan Hutan Kota, Penetapan Tanah Negara, Tanah Hak bukan Milik Daerah dan Tanah Hak Milik Daerah sebagai Hutan Kota, Pengelolaan Hutan Kota, Kompensasi pada Tanah Negara dan Tanah Hak bukan Milik Daerah yang ditunjuk sebagai Hutan Kota, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan Penyelenggaraan Hutan Kota, Ketentuan Penyidikan dan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat