Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022

Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Terpadu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Pencegahan kebakaran hutan dan lahan terpadu; b. Pemberdayaan Ekonomi dan Insentif dalam mendukung pencegahan kebakaran hutan dan lahan; c. Kelembagaan pencegahan kebakaran hutan dan lahan terpadu; d. Kewajiban dan Peran Serta Para Pihak / Kemitraaan dalam Mendukung Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan; dan e. Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Terpadu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
28 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2022
Tanggal Berlaku
28 Maret 2022
Sumber
BD.2022/04
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan