Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2006

Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Rotan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 4. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi; 5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Pemungutan Retribusi; 7. Pengawasan dan Pengendalian; 8. Target dan Jangka Waktu Perizinan; 9. Kewajiban, Larangan dan Sanksi; 10. Ketentuan Pidana; 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Rotan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
20 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2006
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2006 /No. 4 , LL 6 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan