Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Perencanaan Pembangunan Perkebunan; Penggunaan Lahan Untuk Usaha Perkebunan; Perbenihan; Budidaya Tanaman Perkebunan; Usaha Perkebunan; Perlindungan Usaha Perkebunan; Pengelolaan Konflik Perkebunan; Pengolahan, Pemasaran, dan Harga Hasil Perkebunan; Pengelolaan Lingkungan di Perkebunan; Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Perkebunan; Kerjasama dan Tanjung Jawab Sosial Perusahaan; Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Lain Lain; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat