Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerindustrian
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Banyumas No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Produk dan Kuliner Usaha Kecil dan Menengah Pratistha Harsa
PUSAT PRODUK DAN KULINER USAHA KECIL DAN MENENGAH PRATISTHA HARSA - pengelolaan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2015/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Produk dan Kuliner Usaha Kecil dan Menengah Pratistha Harsa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk membina dan mengembangkan
Usaha Kecil dan Menengah guna menopang ketahanan
ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan
lapangan kerja di Kabupaten Banyumas, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Pusat Produk dan Kuliner Usaha Kecil
dan Menengah Pratistha Harsa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 36 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Produk
dan Kuliner Usaha Kecil dan Menengah Pratistha Harsa; bahwa dalam rangka untuk meramaikan Pusat Produk dan
Kuliner Pratistha Harsa maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Pusat Produk dan Kuliner Usaha Kecil dan Menengah
Pratistha Harsa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun
2013; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada n huruf b ayat (1) Pasal 6 mengenai peruntukkan lantai II bagi Pelaku Bisnis yang dapat menunjang kegiatan UKM lantai I dan jasa-jasa lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2015.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2014 diubah.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2018
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka kebutuhan organisasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas pelayanan oleh pemerintah kabupaten terutama di bidang perdagangan, perlu dibentuk UPT.
Berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (2) Perbup No. 44 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha mikro kabupaten bengkulu selatan, pembentuka UPYD ditetapkan dengan peraturan bupati.
Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja UPTD pada dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha mikro kabupaten bengkulu selatan.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Permendag No. 50/MDag/PER/10/2009, Perda No. 9 Tahun 2016, Perbup No. 44 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja UPTD pada dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha mikro kabupaten bengkulu selatan. Dimuat ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, jabatan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Peraturan ini terdiri atas 8 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 11, BN.2023 (532)/80 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Amonia dan Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36 dan Pupuk Amonium Sulfat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan industri hijau dalam proses produksi pada industri amonia dan industrian pupuk urea, pupuk SP-36, dan pupuk amonium sulfat yang menggunakan bahan baku yang tidak terbarukan dan energi yang besar, perlu mengatur kembali standar industri hijau untuk industri amonia dan industri pupuk urea, pupuk SP-36 dan pupuk amonium sulfat;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standra Industri Hijau untuk Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36 dan Pupuk Amonium Sulfat sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Amonia dan Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36 dan Pupuk Amonium Sulfat;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 29 Tahun 2018, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, SIH, ruang lingkup, sertifikasi industri hijau dan pengkajian
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standar Industri Hijau untuk Pupuk Urea, pupuk SP-36 dan Pupuk Amonium Sulfat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
80 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian, pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan legalitas hukum dalam berusaha dibidang Perindustrian, serta untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu disusun pedoman dalam pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri sebagai upaya peningkatan pelayanan prima dibidang Perindustrian; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tanda Daftar Industri, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pemberian izin dibidang Perindustrian; c. bahwa mendasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri tidak termasuk dalam Objek Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah sehingga pengaturan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri perlu disesuaikan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 tahun2003 .
Peraturan ini membahas mengenai ketentuan perizinan beserta dengan kewajiban dan kewenangan yang harus dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2019
rencana pembangunan industri kabupaten maros tahun 2019-2039
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN MAROS TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (4) undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, perlu membentuk peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri kabupaten maros tahun 2019-2039
1. pasal 18 ayat (6) Undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822)
3. undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan (lembaran negara republik indonesia nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan undnag undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan (lembaran negara republik indonesisa tahun 2019 nomor 183 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6398)
4. undang undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian (lembaran negara republik indonesia nomor 5492)
bab I Ketentuan umum
bab II asas dan tujuan
bab III rencana pembangunan industri kabupaten
bab IV industri unggulan daaerah
bab V pelaksanaan
bab VI pengendalian dan evaluasi
bab VII laporan
bab VIII pendanaan
bab VIIII ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 11 TAHUN 2019
124
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN SENTRA INDUSTRI KECIL TERITIP
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan dan pengendalian
ruang di Sentra Industri Kecil Teritip, perlu diatur
Pengelolaan Sentra Industri Kecil Teritip;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pengelolaan Sentra Industri Kecil
Teritip;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Sentra Industri Kecil Teritip yang selanjutnya disingkat SIKT adalah Sentra
tempat pemusatan industri skala kecil yang dilengkapi dengan sarana,
prasarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disiapkan oleh Dinas. Pengelolaan SIKT bertujuan untuk:
a. menyediakan sarana dan prasarana terpadu serta memberikan layanan yang
bersifat teknis bagi pelaku industri kecil dalam sentra;
b. meningkatkan keterampilan kompetensi Sumber Daya Manusia pelaku usaha;
c. meningkatkan daya saing produk melalui penguasaan terhadap standar
industri dan penerapannya;
Setiap orang atau Badan yang direkomendasikan untuk menempati rumah
produksi di SIKT yaitu pengusaha yang paling singkat telah menjalankan
usahanya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Terhadap bangunan rumah produksi atau fasilitas lainnya dengan status sewa
menyewa, masa berlaku diatur dalam perjanjian sewa menyewa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2019 NOMOR 472
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP PEREKONOMIAN URUSAN PERINDUSTRIAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
dengan terbitnya surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/133/2018, tanggal 14 November 2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu perlu menetapkan JRA Sektor Perekonomian Urusan Perindustrian
UU No.33 Tahun 2004; UU No.43 Tahun 2007; UU No.48 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.3 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 1962; PP No.17 Tahun 1982; PP No.28 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Pringsewu No.16 Tahun 2016; PERBUP No.43 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tujuan, pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip, jangka waktu, dan ruang lingkup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
6 halaman, lampiran 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu dilakukan
peninjauan kembali terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan pendaftaran perusahaan; bahwa untuk itu perlu disusun suatu pedoman penyelenggaraan pendaftaran perusahaan sebagai upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentukPeraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini membahas mengenai kewajiban, waktu, tempat dan pengecualian pendaftaran, kewenangan, tugas, tanggungjawab dan pelaporan, tata cara pendaftaran perusahaan, pelayanan informasi perusahaan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2012.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 12 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStruktur OrganisasiPerindustrianKoperasi, UMKM
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan bupati ini mencabut Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Pidie Jaya.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 7 huruf e Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabuapten Pidie Jaya, perlu menyusun Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabuapten Pidie Jaya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Pidie Jaya.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 7 Tahun 2007; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan bupati ini terdiri atas 41 pasal dan 10 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan; Bab III Organisasi; Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional; Bab V Kepegawaian; Bab VI Tata Kerja; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Ketentuan Lain-Lain; Bab IX Ketentuan Peralihan; Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan bupati ini mencabut Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Pidie Jaya.
23 halaman; Lampiran 1 halaman.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 12, BN.2023 (533)/57 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Baja Lembaran Lapis
ABSTRAK:
a. bahwa proses produksi industri baja lembaran lapis menggunakan bahan baku yang tidak terbarukan dan sumber daya energi yang besar, sehingga dalam rangka efisensi dan efektivitas penggunaan sumber daya guna menyelaraskan dengan pembangunan industri dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, perlu mengatur persyaratan teknis dan persyaratan manajemen industri hijau untuk industri baja lembaran lapis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Industri Baja Lembaran Lapis;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 29 Tahun 2018, Perpres NOmor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang ketentuan umum, SIH, sertifikasi industri hijau dan pengkajian SIH.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
57 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat