Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2019

PENGELOLAAN SENTRA INDUSTRI KECIL TERITIP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sentra Industri Kecil Teritip yang selanjutnya disingkat SIKT adalah Sentra tempat pemusatan industri skala kecil yang dilengkapi dengan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disiapkan oleh Dinas. Pengelolaan SIKT bertujuan untuk: a. menyediakan sarana dan prasarana terpadu serta memberikan layanan yang bersifat teknis bagi pelaku industri kecil dalam sentra; b. meningkatkan keterampilan kompetensi Sumber Daya Manusia pelaku usaha; c. meningkatkan daya saing produk melalui penguasaan terhadap standar industri dan penerapannya; Setiap orang atau Badan yang direkomendasikan untuk menempati rumah produksi di SIKT yaitu pengusaha yang paling singkat telah menjalankan usahanya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Terhadap bangunan rumah produksi atau fasilitas lainnya dengan status sewa menyewa, masa berlaku diatur dalam perjanjian sewa menyewa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SENTRA INDUSTRI KECIL TERITIP
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
22 April 2019
Tanggal Pengundangan
23 April 2019
Tanggal Berlaku
23 April 2019
Sumber
BD.2019 NO.12
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan