Sentra Industri Kecil Teritip yang selanjutnya disingkat SIKT adalah Sentra tempat pemusatan industri skala kecil yang dilengkapi dengan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disiapkan oleh Dinas. Pengelolaan SIKT bertujuan untuk: a. menyediakan sarana dan prasarana terpadu serta memberikan layanan yang bersifat teknis bagi pelaku industri kecil dalam sentra; b. meningkatkan keterampilan kompetensi Sumber Daya Manusia pelaku usaha; c. meningkatkan daya saing produk melalui penguasaan terhadap standar industri dan penerapannya; Setiap orang atau Badan yang direkomendasikan untuk menempati rumah produksi di SIKT yaitu pengusaha yang paling singkat telah menjalankan usahanya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Terhadap bangunan rumah produksi atau fasilitas lainnya dengan status sewa menyewa, masa berlaku diatur dalam perjanjian sewa menyewa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat