Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
bahwa dalam menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota
Badan Layanan Umum - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran
2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 46 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. DAU TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN
3. MEKANISME PENGALOKASIAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 16 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wall Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21
Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan untuk mengatasi permasalahan teknis dalam Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALL KOTA PADANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Tahun 2019
Nomor 21) diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6A
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri di bidang administrasi kependudukan untuk penyediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik.
(2) Hibah untuk penyediaan setiap keping blangko kartu tanda penduduk elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tumpang tindih pendanaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud ayat (1), hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun anggaran berkenaan.
2. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d dihapus, ayat (4) dan ayat (5)
diubah, sehingga Pasal23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Penerima hibah bertanggungjawab secara formil dan materil atas penggunaan hibah yang diterimanya.
(2) Pertanggungjawaban penerimaan hibah berupa uang meliputi:
a. laporan penggunaan hibah;
b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD;
c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang;
(3) Pertanggungjawaban penerimaan hibah berupa barang atau jasa meliputi:
a. laporan penggunaan hibah;
b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD;
c. salinan bukti serah terima barang atau jasa bagi penerima hibah berupa barang atau jasa; dan
(4) Pertanggungjawaban hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Wali Kota melalui PPKD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah uang diterima dengan tembusan kepada SKPD terkait.
(5) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Wali Kota melalui SKPD terkait paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah barang atau jasa diterima dengan tembusan kepada PPKD.
(6) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat
(3) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
3. Mengubah ketentuan Lampiran IV, V, VI, VII, dan XII, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, dan V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 16 Tahun 2020
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 16 Tahun 2020
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
sehubungan dengan adanya perubahan variable perhitungan tariff Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2020, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Lampiran Peraturan Walikota Parepare Nomor 23 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 23 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,maka perlu menetapkan PeraturanWalikota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2009, Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2009, Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3/P/2009, Tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2011-2031;
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
10. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
11. Peraturan Walikota Parepare Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan
Informatika;
12. Peraturan Walikota Parepare Nomor 23 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota
Parepare Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 23 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Daftar Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Berdasarkan Formulasi Perhitungan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 16 Tahun 2020
PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM - TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Tahun 2020/ No. 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Pada Kelurahan Dilingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, bahwa Rincian DAU
Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota mengenai penetapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan.
UU No 28 Th 1999; UU no 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU no 32 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 17 Th 2018; Permendagri No 130 Th 2018; Permenkeu No 8/PMK.07/2020; Perda Kota Serang No 7 Th 2016; Perda Kota Serang No 10 Th 2019; Perwal Kota serang No 58 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Sumber Dana Alokasi Umum Tambahan; 4. Besaran Dana Alokasi Umum Tambahan; 5. Mekanisme Pengalokasian bantuan; 6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2020
STANDAR BIAYA KHUSUS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PEMERINTAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Khusus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu adanya pengaturan tentang Standar Biaya Khusus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019
3. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 58 Tahun 2019
Standar biaya yang diatur dalam Peraturan Walikota ini
meliputi :
a. Uang harian Petugas Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
b. Insentif Tim Percepatan Penanganan Wabah Covid-
19 dan Petugas Kesehatan Pada Dinas Kesehatan.
c. Insentif Tenaga Kesehatan Tim Penanganan Covid-
19 pada Rumah Sakit Harapan dan Doa.
d. Biaya Operasional Tim Akuntabilitas dan Pengawasan Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
e. Honorarium Tim Percepatan Penanganan Covid-19
pada Perangkat Daerah.
f. Uang harian Tim Penyaluran Bantuan Sosial kepada
masyarakat yang terkena dampak Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2020
KETENTUAN - TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - TAHUN - 2020 - KEPADA - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - CIREBON
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 16, BD 2020/16
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KETENTUAN TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Ketentuan Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2020; Permenkeu No. 49/PMK.05/2020; Perda Kota Cirebon No. 12 Tahun 2015; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 12 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Pengendalian Internal; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2019 dicabut.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Moratoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan Kepala Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
38 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2020
PERWALI Kota Probolinggo No. 26 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK
TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN
BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE Mengubah sebagian isi dari beberapa pasal.
PERWALI Kota Probolinggo No. 26 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK
TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN
BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE Mengubah sebagian isi dari beberapa pasal.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK
TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN
BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 dan Pasal 162
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dasar pengeluaran
anggaran belanja tidak terduga yang dianggarkan dalam APBD
untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana
alam dan/atau bencana sosial, termasuk pengembalian atas
pengembalian penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang
telah ditutup ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan
diberitahukan kepada DPRD paling lambat 1 (satu) bulan;
b. bahwa pengeluaran anggaran belanja tidak terduga yang
dianggarkan dalam APBD untuk mendanai tanggap darurat,
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipergunakan untuk
percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) sebagai
pandemik yang penyebarannya di dunia cenderung terus
meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan
kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada
aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat,
sebagaimana pernyataan World Health Organization (WHO) pada
tanggal 11 Maret 2020, sehingga diperlukan upaya peningkatan
kesiapsiagaan untuk menghadapi dan mencegah penyebarannya;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah.
1. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran
yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan
perubahan APBD;
2. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana
dimaksud dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Lampiran I Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran I dan Lampiran II
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012
Tentang Perhitungan Sewa Reklame
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian dan keserasian dengan
memperhatikan kebutuhan dan perubahan kondisi dan
perkembangan di lapangan serta guna peningkatan
pendapatan daerah melalui pajak reklame sebagaimana
diatur dalam Peraturan Wali kota Banjarbaru Nomor 13
Tahun 2012 dan Peraturan Wali kota Banjarbaru Nomor
6 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Lampiran I
Peraturan Wali kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012
tentang perhitungan nilai Sewa Reklame dipandang perlu
dilakukan perubahan mensesuaikan keadaan
perkembangan lapangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Wali kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali
kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Perhitungan Nilai Sewa Reklame.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Wali kota Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun
2011; Peraturan Wali kota Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012.
Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Wali kota Banjarbaru Nomor
13 Tahun 2012 tentang perhitungan Nilai Sewa reklame diubah, yaitu Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Peraturan Wali kota ini dan Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Wali kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Mengubah Peraturan Wali kota Banjarbaru Nomor
13 Tahun 2012 tentang perhitungan Nilai Sewa reklame
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat