Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2001/No.89 Seri A 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran sudah tidak sesuai lagi, maka perlu diatur kembali tentang Pajak Hotel;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur tentang pajak yang dikenakan atas pelayanan hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2010/125 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang penyelenggaraan terminal Perda sebasgaimana dimaksud huruf a maka perlu membentuk kembali Perda Tetantang Retribusi Terminal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.2 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri no. 13 Tahun 2006; Perda kab. Kuningan No. 13 Tahun 2001; Perda Kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Penggunaan Terminal Dan Subterminal, Golongan Retribusi, Cara Mengukut Tibngkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan sasaran Dalam Penetapan Stuktur Dan Besarnya Retribusi, Stuktur Dan Besarnya Tarip Serta Saat Terjadinya Retribysi Terutang, Insentif Pemugutan, Wilayah Pemugnutan Dan Perangkat Pelaksana Pemugnutan Retribusi, Sanksi Adfministratif, Ketentuan Penyidfikan, Ketentuan Pidana Tata Cara Penagihan Dan Penghapusan, dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah guna
membiayai pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memungut Retribusi Tempat Pelelangan
dimana salah satunya berupa Retribusi
Tempat Pelelangan Ikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan
Ikan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Retribusi,
Golongan Retribusi,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur
Dan Besarnya Tarif,
Struktur Dan Besarnya Tarif,
Wilayah Pemungutan,
Tata Cara Pemungutan,
Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang,
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran,
Dan Penundaan Pembayaran,
Keberatan,
Tata Cara Penagihan Retribusi,
Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan
Piutang Retribusi,
Insentif Pemungutan,
Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 76 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun1997; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013; eraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan Pemeriksaan
Bab III Bentuk Pemeriksaan
Bab IV Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2014.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 20 Tahun 2016
PERWALI Kota Ambon No. 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Kawasan Jalan dan Kelas Jalan Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Reklame
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Kawasan Jalan dan Kelas Jalan sebagai Dasar Perhitungan Pajak Reklame
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Kawasan Jalan dan Kelas Jalan sebagai Dasar Perhitungan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Walikota Ambon Nomor 2 Tahun 2013 tentang Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Kawasan Jalan dan Kelas Jalan sebagai dasar perhitungan Pajak Reklame
sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sehubungan dengan hal tersebut maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2Tahun 2013 Tentang Penetapan Hasil Perhitungan Nilai
Sewa Reklame,Kawasan Jalan dan Kelas Jalan Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Reklame.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; dan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Kawasan Jalan dan Kelas Jalan sebagai Dasar Perhitungan Pajak Reklame.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak. Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah merupakan salah satu jenis pajak yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten Wakatobi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2104);
2. UU Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3684);
3. UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat Paksa (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3686);
4. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusidan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3851);
5. UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4186);
6. UU Nomor 29 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi sulawesi renggara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4339);
7. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
8. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan PerUUan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4389);
9. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
10. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049);
11. PP Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1988 Nornor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3373);
12. PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan Antara pemerintah, pemerintanan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
13. Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Daerah Kabupaten wakatobi Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Kabupaten wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten wakatobi Tahun 2008 Nomor 5);
16. Kepmendagri Nomor 120 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara pemungutan pajak Daerah;
17. Kepmendagri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang pajak Daerah.
Perda ini mengatur :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PA.IAK
3. DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PERHTTUNGAN PAJAK
4. WILAYAH PEMUNGUTAN
5. MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
6. PENETAPAN PAJAK
7. PEMUNGUTAN PAJAK
8. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
9. KEDALUWARSA PENAGIHAN
10. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
11. INSENTIF PUNGUTAN
12. KETENTUAN KHUSUS
13. PENYIDIKAN
14. KETENTUAN PIDANA
15. KETENTUAN PERALIHAN
16. KETENTUAN LAIN-LAIN
17. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 20 Tahun 2010
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048) ;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3527);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/D);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3/E).
Setiap penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dipungut pajak dengan nama Pajak Parkir;
Objek Pajak Parkir, adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor;
Objek Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Toko modern b. Pertokoan
c. Tempat Hiburan/wisata d. Pujasera
e. Tempat Penitipan Kendaraan
Tidak temasuk obyek Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
b. penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
c. Penyelenggaraan tempat Parkir untuk keperluan ibadah
Subyek Pajak parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor;
Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
Tarif pajak ditetapkan sebesar 15 % (lima belas persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Memberlakukan Secara Mutatis Mutandis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Permendagri Nomor 23 Tahun 2011 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2011 dan sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (9) Perda Provinsi bengkulu Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah provinsi bengkulu, maka untuk penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor perlu menetapkan peraturan gubernur bengkulu tentang memberlakukan secara mutatis dan mutandis permendagri nomor 23 tahun 2011 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2011.
Materi Pokok: dengan peraturan ini memberlakukan secara mutatis mutandis Permendagri Nomor 23 Tahun 2011 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di wilayah provinsi bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2011.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pegendalian Hasil Bumi Yang Diperdagangkan Keluar Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
dengan pelaksanaan otonomi daerah sangat dibutuhkan pendanaan yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, sehingga perlu memanfaatkan potensi daerah berupa hasil bumi yang diperdagangkan keluar daerah sebagai sumber pendapatan guna meningkatkan PAD. Dengan ditetapkannya UU No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka beberapa potensi yang ada dalam wilayah Kabupaten Mamuju dapat dikelola sebagai sumber PAD. Hasil bumi yang dimaksud tersebut perlu dikendalikan dengan sebaik-baiknya dalam rangka menjaga kualitas mutu dan pemberian legalitas tentang hasil bumi yang diperdagangkan keluar daerah. Pemberian pelayanan berupa pengendalian hasil bumi yang diperdagangkan keluar Kabupaten sehingga perlu ditarik retribusi daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; PP No.20 Tahun 1997; Kepres No.44 Tahun 1999.
dalam PERDA ini diatur tentang nama, onjek dan subjek retribusi; tujuan dan penetapan struktur tarif; dan tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2001.
15 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 141 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Perizinan Tertentu merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Gangguan Tahun 1926 yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 No.450; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2004; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Kepres No. 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/ MDAG/ PER/9/2009; Permendagri No. 10 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai MAKSUD DAN TUJUAN; JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran; serta Tata Cara Pemungutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Banyuasin No.35 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banyuasin No.36 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin No.32 Tahun 2006; dan Perda Kabupaten Banyuasin No.37 Tahun 2003.
35 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat