memberlakukan-mutatis-mutandis-permendagri-penghitungan-dasar-pajak-kendaraan-bermotor
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Memberlakukan Secara Mutatis Mutandis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Permendagri Nomor 23 Tahun 2011 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2011 dan sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (9) Perda Provinsi bengkulu Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah provinsi bengkulu, maka untuk penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor perlu menetapkan peraturan gubernur bengkulu tentang memberlakukan secara mutatis dan mutandis permendagri nomor 23 tahun 2011 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2011.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 10/1968; UU 17/1997; UU 19/1992; UU 10/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 22/2009; UU 28/2009; PP 20/1969; PP 58/2005; PP 38/2007; PP 91/2010; Permendagri 13/2006; Permendagri 16/2006; Permendagri 23/2011; Perda Provinsi Bengkulu 2/2011; Perda Provinsi Bengkulu 2/2011; Pergub Bengkulu 6/2007; Perda Provinsi Bengkulu 7/2008.
- Materi Pokok: dengan peraturan ini memberlakukan secara mutatis mutandis Permendagri Nomor 23 Tahun 2011 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di wilayah provinsi bengkulu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2011.
- 6 Halaman
|