Setiap penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dipungut pajak dengan nama Pajak Parkir; Objek Pajak Parkir, adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor; Objek Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Toko modern b. Pertokoan c. Tempat Hiburan/wisata d. Pujasera e. Tempat Penitipan Kendaraan Tidak temasuk obyek Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; b. penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; c. Penyelenggaraan tempat Parkir untuk keperluan ibadah Subyek Pajak parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor; Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 15 % (lima belas persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat