Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 20 Tahun 2010

Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dipungut pajak dengan nama Pajak Parkir; Objek Pajak Parkir, adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor; Objek Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Toko modern b. Pertokoan c. Tempat Hiburan/wisata d. Pujasera e. Tempat Penitipan Kendaraan Tidak temasuk obyek Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; b. penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; c. Penyelenggaraan tempat Parkir untuk keperluan ibadah Subyek Pajak parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor; Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 15 % (lima belas persen).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 10/B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 630 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan