retribusi
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pegendalian Hasil Bumi Yang Diperdagangkan Keluar Kabupaten Mamuju
ABSTRAK: |
- dengan pelaksanaan otonomi daerah sangat dibutuhkan pendanaan yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, sehingga perlu memanfaatkan potensi daerah berupa hasil bumi yang diperdagangkan keluar daerah sebagai sumber pendapatan guna meningkatkan PAD. Dengan ditetapkannya UU No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka beberapa potensi yang ada dalam wilayah Kabupaten Mamuju dapat dikelola sebagai sumber PAD. Hasil bumi yang dimaksud tersebut perlu dikendalikan dengan sebaik-baiknya dalam rangka menjaga kualitas mutu dan pemberian legalitas tentang hasil bumi yang diperdagangkan keluar daerah. Pemberian pelayanan berupa pengendalian hasil bumi yang diperdagangkan keluar Kabupaten sehingga perlu ditarik retribusi daerah.
- dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; PP No.20 Tahun 1997; Kepres No.44 Tahun 1999.
- dalam PERDA ini diatur tentang nama, onjek dan subjek retribusi; tujuan dan penetapan struktur tarif; dan tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2001.
- 15 halaman, Penjelasan 4 halaman
|