Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/NO.8, LL KOTA PONTIANAK: 31 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan di daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010, PP No.12 tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permenhub No PM 117 Tahun 2018, Perda No.10 Tahun 2018,
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; JENIS RETRIBUSI; RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN; RETRIBUSI IZIN TRAYEK; RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN; WILAYAH PEMUNGUTAN; PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; PEMUNGUTAN RETRIBUSI; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; KADALUWARSA PENAGIHAN; PEMERIKSAAN; INSENTIF PEMUNGUTAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
pencabutan Perda No.3 Tahun 2011, Perda No.5 Tahun 2012, Perda No.14 Tahun 2015
17 halaman dan 14 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan perubahan guna memenuhi tuntutan perkembangan di bidang Perpajakan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Kupang No. 13 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai 1. ketentuan Pasal 10 ayat (3) yang dihapus; 2. ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf g diubah; 3. ketentuan Pasal 19 diubah; 4. ketentuan Pasal 31 huruf a angka 2 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
4 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepada
Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan
Fmungutan Retribusi Jasa Usaha
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun
2016.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2019.
Peraturan Daerah Barito Timur Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah Barito Timur Nomor 8 Tahun 2019
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene perlu menyesuaikan instansi penanggung jawab pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene; Peraturan Bupati Majene Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Majene.
Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 diubah dan angka 7 dihapus diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Gunungkidul No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban
memberikan pelayanan umum kepada
masyarakat dalam rangka menjamin
keselamatan teknis terhadap
penggunaan kendaraan bermotor
dengan melakukan pengujian
kendaraan bermotor, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Pengujian
Kendaraan Bermotor dipandang sudah
tidak sesuai dengan perkembangan
situasi dan kondisi saat ini maka perlu
disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1950, Undang–Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Materi pokok : Ruang lingkup Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) ini meliputi penyelenggara, penguji, PKB, prosedur PKB, sarana prasarana dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan
Bermotor
Jumlah halaman : 29 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam Pasal 149 ayat (3) dan pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga perlu membentuk Perda tentang Retribusi Jasa Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur;
UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perda ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis Retribusi Jasa Umum; Bab III Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Bab V Masa Retribusi; Bab VI Pemungutan Retribusi; Bab VII Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi serta Sanksi; Bab VIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Bab IX Kedaluwarsa Penagihan; Bab X Pemeriksaaan; Bab XI Insentif Pemunguta; Bab XII Ketentuan Penyidikan; Bab XIII Ketentuan Pidana; XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
71 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu di bidang Pelayanan Kesehatan membutuhkan peran serta masyarakat yang merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat. dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan, diperlukan perubahan dan penambahan struktur, obyek, dan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di Daerah, maka perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Pustu, RSUD, klinik, griya sehat dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek Retribusi merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan/rnenikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Besarnya Retribusi yang dikenakan kepada Subjek Retribusi sebagaimana diatur dalarn Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Adapun komponen tarif retribusi untuk setiap jenis pelayanan terdiri atas jasa sarana dan jasa pelayanan. Pemungutan dilaksanakan oleh petugas Dinas Kesehatan atau instansi Pemerintah Daerah lainnya yang ditunjuk oleh Walikota.
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang
Dipersamakan, yaitu berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Wajib Retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan
keuangan Daerah dianeam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau pidana denda paling banyak 3 (tiga ) kali jumlah retribusi terutang
yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pengembalian Retribusi yang berasal dari komponen jasa pelayanan kepada
Dinas Kesehatan akan diatur dalam Peraturan Walikota.
34 hlm; Lampiran 23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
BAHWA SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PERKEMBANGAN KEADAAN MAKA PERLU MELAKUKAN BEBERAPA PERUBAHAN KETENTUAN, PENGHAPUSAN, DAN/ATAU PENAMBAHAN TERHADAP PERDA NOMOR 2 TAHUN 2010;
PERATURAN INI MNEGATUR TENTANG PERUBAHAN PERDA NOMOR 2 TAHUN 2010 PADA PASAL 1, PASAL 10, PASAL 11, PASAL 13, DAN BAB XIIIA KEBERATAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
PERDA NOMOR 2 TAHUN 2010
19 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat