Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2019

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI MNEGATUR TENTANG PERUBAHAN PERDA NOMOR 2 TAHUN 2010 PADA PASAL 1, PASAL 10, PASAL 11, PASAL 13, DAN BAB XIIIA KEBERATAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
13 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2019
Tanggal Berlaku
13 Mei 2019
Sumber
LD 07/2019
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 827 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan