Peraturan tersebut mengatur mengenai 1. ketentuan Pasal 10 ayat (3) yang dihapus; 2. ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf g diubah; 3. ketentuan Pasal 19 diubah; 4. ketentuan Pasal 31 huruf a angka 2 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat