Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2019

RETRIBUSI JASA UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis Retribusi Jasa Umum; Bab III Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Bab V Masa Retribusi; Bab VI Pemungutan Retribusi; Bab VII Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi serta Sanksi; Bab VIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Bab IX Kedaluwarsa Penagihan; Bab X Pemeriksaaan; Bab XI Insentif Pemunguta; Bab XII Ketentuan Penyidikan; Bab XIII Ketentuan Pidana; XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2019 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2019
Sumber
LD 2019/NOMOR 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan