PEDOMAN VERIFIKASI DOKUMEN PERENCANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KALIMANTAN UTARA
2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 5, BD 2016 (5)
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kalimantan Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti penyampaian dokumen perencanaan Pengadaan Tanah dari Instansi yang memerlukan tanah, perlu dilakukan verifikasi dokumen perencanaan Pengadaan Tanah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan keabsahan terhadap dokumen perencanaan Pengadaan Tanah perlu dibuat Pedoman Verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Pedoman Verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kalimantan Utara.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 30 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Tujuan dan Ruang Lingkup, Prinsip-Prinsip Pengadaan Tanah, Prosedur Verifikasi Dokumen, Pihak yang Terlibat, Persyaratan Dokumen Perencanaan, Mekanisme Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2016
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Provinsi Jawa Tengah Dan Tata Cara Koordinasi Penyusunan Rencana
Pembangunan Daerah Antar Kabupaten/Kota
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan musyawarah perencanaan
pembangunan telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 63
Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Dan Tata Cara Koordinasi Penyusunan Rencana
Pembangunan Daerah Antar Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa
Tengah; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud huruf a
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b serta mendasarkan pada ketentuan Pasal
299 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan di Provinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud, tujuan dan fungsi, tahapan dan tata cara penyusunan RPJPD, tahapan dan tata cara penyusunan RPJMD, tahapan dan tata cara penyusunan RKPD, sistem informasi perencanaan pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2013 dicabut.
23 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016
dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasilguna
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54
Tahun 2015 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga
Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2016; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, khususnya
adanya kebutuhan biaya kegiatan dan honorarium dari Satuan
Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang belum
tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54
Tahun 2015, maka Peraturan Gubernur dimaksud perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Standardisasi Biaya Kegiatan
Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga
Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Kegiatan Kesehatan, Biaya Kegiatan Informasi Komunikasi, Biaya Kegiatan Hadiah/Penghargaan, Honorarium Pengelola Keuangan, Honorarium Narasumber/Pembahas/Moderator/Pembawa Acara dalam
kegiatan Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi/Bintek/Workshop/Raker/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis, Honorarium Tugas Khusus, Honorarium Narasumber/Pembahas/Moderator/Pembawa Acara dalam
kegiatan Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi/Bintek/Workshop/Raker/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis, Honorarium Kegiatan Fasilitasi, Honorarium Tenaga Teknis, Honorarium Program Pelayanan Kehidupan Beragama, Honorarium Pendukung Umum Kegiatan, Ekstra Fooding, Honorarium Pelaksana Teknis, Honorarium Tenaga Harian Lepas Kantor Perwakilan Provinsi Jawa
Tengah, Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan SKPD Provinsi Jawa Tengah, Honorarium Tim Ahli Pengembangan GRMS, Honorarium Instruktur/Kursus, Standard Pelatih, Pekerjaan Kehutanan/Perkebunan, Honorarium Kegiatan Hukum, Uang Operasional, Honorarium Biaya BLUD, Jasa, Honorarium Jasa Event Manajemen, Sewa, Biaya Pemeliharaan Alat Kantor, Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas, Biaya Pemeliharaan Alat Laboratorium, Biaya Pemeliharaan Kalibrasi Peralatan Laboratorium Umum, Biaya Pemeliharaan Dokumen, Biaya Pemeliharaan Perlengkapan Rumah Tangga, Biaya Pemeliharaan Suku Cadang Alat Besar, Indeks Harga Satuan Tertinggi per m² Bangunan Gedung, Bangunan
Rumah Dinas dan Pagar Bangunan, Indeks Harga Satuan Tertinggi per m² Rumah Dinas, Indeks Harga Satuan Tertinggi per m² Pagar Bangunan Gedung/Rumah
Dinas, Indeks Harga Satuan Tertinggi per m² Pagar Rumah Dinas, Barang Alat Angkutan Berat Tak Bermotor, Barang Kendaraan Tak Bermotor Berpenumpang, Barang Alat Bengkel Bermesin, Barang Perkakas Konstruksi, Barang Perkakas Standart, Barang Perkakas Bengkel Kerja, Barang Alat Ukur Universal, Barang Alat Calibrasi, Barang Alat Timbang/Biora, Barang Alat Pertanian, Barang Alat Laboratorium Pertanian, Barang Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor, Barang Alat Kantor Lainnya, Barang Alat Pembersih, Barang Alat Pendingin, Barang Alat Dapur, Barang Alat Rumah Tangga Lainnya, Barang Alat Komputer Unit/Jaringan, Barang Personal Komputer, Barang Peralatan Personal Komputer, Barang Peralatan Jaringan, Barang Peralatan Studio Video dan Film, Barang Alat Komunikasi Telephone, Barang Alat-alat Kesehatan, Barang Alat Musik Nasional/Daerah, Barang Barang Bercorak Kebudayaan, Binatang Ternak, Binatang Unggas, Barang Persediaan dan Barang Pakai Habis.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
8 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016
PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 2, BD 2016 (2)
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka implementasi pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dimana disebutkan bahwa Taat Kerja PPID di Lingkungan Pemerintahan Provinsi diatur dalam Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 10/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Pedoman
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Tujuan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi; Kewenangan dan Tanggung Jawab; Klasifikasi Informasi Publik; Prosedur Pengajuan Permohonan Informasi; Penyediaan dan Penyebarluasan Informasi; Pengecualian Informasi; Pelaporan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2016.
48 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016
PERUSAHAAN DAERAH BADAN KREDIT - PEDOMAN KONSOLIDASI DAN PENGELOLAAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2016/No.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Konsolidasi dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyehatan Perusahaan Daerah
Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah dapat
dilaksanakan merger, akuisisi dan konsolidasi; bahwa sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perusahaan Daerah Badan Kredit
Kecamatan se Jawa tengah tang gal 17 Nopember 2015
telah disetujui untuk dilaksanakan konsolidasi
Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan dari 29 (dua
puluh sembilan) menjadi 1 (satu) Perusahaan Daerah
Badan Kredit Kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 44 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
19 Tahun 2002 ten tang Perusahaan Daerah Badan Kredit
Kecamatan Di Jawa Tengah, agar dapat dilaksanakan
secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Konsolidasi dan
Pengelolaan Perusahaan Dacrah Badan Kredit Kecarna.tan
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan 0toritas J asa Keuangan No 13/POJK.03/2014; Peraturan 0toritas J asa Keuangan No 4/POJK.03/2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang konsolidasi, konsolidasi kelembagaan, konsolidasi pengurus dan pegawai, kepegawaian, konsolidasi operasional, konsolidasi aset, konsolidasi hukum, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2014 dicabut.
58 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib, efisien dan efektifitas pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu
adanya Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran
2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesial Tahun 1964 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687); �
2. Undang Undang Nomor 18 Tahun 999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Repub Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
L
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851); I
4. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahul l 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambah Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
4400);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun Nomor 4438); I
. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
9.
10.
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik In!nesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negar Republik Indonesia
Nomor 5567), sebagaimana telah diu ah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintah Daer, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Ttun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3955);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Repubr Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575); l
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 T un 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, [bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tah 2005 tentang
Pendoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negar4
Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
17. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana tj1ah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2015;
19. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerin�an Daerah;
20. Peraturan Presiden Nomor 138 tahun 2014 tentang
Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri yang Bekerja
Scbagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua
k4
terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas
Pera±
Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang edoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barrg
Milik Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016;
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomo 65/PMK.02/2015
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016;
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 2);
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2011 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 1);
28. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 11); I
29. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda dan Lembaga Teknis Dae4 Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 3);
30. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2010 Nomor l);
31. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
Nomor 8);
PEDOMAN
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN
ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
34 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 225 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015 Tentang Standardisasi Perlengkapan Kerja Pada Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015 Tentang Standardisasi Perlengkapan Kerja Pada Penanganan Prasarana Dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - Standar/Pedoman
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 225, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 72167
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standardisasi Perlengkapan Kerja Pada Penanganan Prasarana Dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalisasikan tugas dan fungsi Kelurahan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan sebagai implementasi Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkal Kelurahan, diperlukan standardisasi Perlengkapan kerja yang memadai untuk mendukung Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 std terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 std dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman untuk standardisasi, evaluasi dan pengendalian perlengkapan kerja PPSU.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
12 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 158 Tahun 2015
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 12 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 272 Tahun 2014 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Jabatan Administrasi Dan Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 158, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 72129
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah diatur mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan bahwa untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya diperlukan standar kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, serta dalam rangka tertib administrasi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Guternur;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur merupakan persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki untuk dapat diangkat dan/atau dalam pelaksanaan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
8 hal termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 104 Tahun 2015
PEDOMAN - AKUNTANSI - DAN - PELAPORAN - KEUANGAN - PADA - ORGANISASI - PERANGKAT - DAERAH - YANG - MENERAPKAN - POLA - PENGELOLAAN - KEUANGAN - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 103, BD 2015/103 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Organisasi Perangkat Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasl 97 ayat (5) Pergub Jabar No. 78 Tahun 2009, perlu disusun Pergub Jabar tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 74 Tahun 2012; PP RI No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008; Pergub Jabar No. 78 Tahun 2009.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang Meliputi Ketentuan Umum, Standar Akuntansi BLUD, Sistem Akuntansi BLUD, Laporan Keuangan BLUD, Reviu dan Audit, Pembinaan, pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 74 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat