Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 104 Tahun 2015

Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 104 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
104
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
18 November 2015
Tanggal Pengundangan
18 November 2015
Tanggal Berlaku
18 November 2015
Sumber
BD 2015/104 seri E
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan