Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Kegiatan Kesehatan, Biaya Kegiatan Informasi Komunikasi, Biaya Kegiatan Hadiah/Penghargaan, Honorarium Pengelola Keuangan, Honorarium Narasumber/Pembahas/Moderator/Pembawa Acara dalam kegiatan Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi/Bintek/Workshop/Raker/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis, Honorarium Tugas Khusus, Honorarium Narasumber/Pembahas/Moderator/Pembawa Acara dalam kegiatan Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi/Bintek/Workshop/Raker/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis, Honorarium Kegiatan Fasilitasi, Honorarium Tenaga Teknis, Honorarium Program Pelayanan Kehidupan Beragama, Honorarium Pendukung Umum Kegiatan, Ekstra Fooding, Honorarium Pelaksana Teknis, Honorarium Tenaga Harian Lepas Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan SKPD Provinsi Jawa Tengah, Honorarium Tim Ahli Pengembangan GRMS, Honorarium Instruktur/Kursus, Standard Pelatih, Pekerjaan Kehutanan/Perkebunan, Honorarium Kegiatan Hukum, Uang Operasional, Honorarium Biaya BLUD, Jasa, Honorarium Jasa Event Manajemen, Sewa, Biaya Pemeliharaan Alat Kantor, Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas, Biaya Pemeliharaan Alat Laboratorium, Biaya Pemeliharaan Kalibrasi Peralatan Laboratorium Umum, Biaya Pemeliharaan Dokumen, Biaya Pemeliharaan Perlengkapan Rumah Tangga, Biaya Pemeliharaan Suku Cadang Alat Besar, Indeks Harga Satuan Tertinggi per m² Bangunan Gedung, Bangunan Rumah Dinas dan Pagar Bangunan, Indeks Harga Satuan Tertinggi per m² Rumah Dinas, Indeks Harga Satuan Tertinggi per m² Pagar Bangunan Gedung/Rumah Dinas, Indeks Harga Satuan Tertinggi per m² Pagar Rumah Dinas, Barang Alat Angkutan Berat Tak Bermotor, Barang Kendaraan Tak Bermotor Berpenumpang, Barang Alat Bengkel Bermesin, Barang Perkakas Konstruksi, Barang Perkakas Standart, Barang Perkakas Bengkel Kerja, Barang Alat Ukur Universal, Barang Alat Calibrasi, Barang Alat Timbang/Biora, Barang Alat Pertanian, Barang Alat Laboratorium Pertanian, Barang Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor, Barang Alat Kantor Lainnya, Barang Alat Pembersih, Barang Alat Pendingin, Barang Alat Dapur, Barang Alat Rumah Tangga Lainnya, Barang Alat Komputer Unit/Jaringan, Barang Personal Komputer, Barang Peralatan Personal Komputer, Barang Peralatan Jaringan, Barang Peralatan Studio Video dan Film, Barang Alat Komunikasi Telephone, Barang Alat-alat Kesehatan, Barang Alat Musik Nasional/Daerah, Barang Barang Bercorak Kebudayaan, Binatang Ternak, Binatang Unggas, Barang Persediaan dan Barang Pakai Habis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat