Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016

Pedoman Konsolidasi dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang konsolidasi, konsolidasi kelembagaan, konsolidasi pengurus dan pegawai, kepegawaian, konsolidasi operasional, konsolidasi aset, konsolidasi hukum, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Konsolidasi dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No.1
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 258 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Jawa Tengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan