Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, menyatakan bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masingmasing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-318/PK/2014 tanggal 12 Nopember 2014 perihal Penyampaian Perkiraan Alokasi dan Status Daerah DBH CHT Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang komposisi alokasi dana bagi hasil cukai, penetapan alokasi dana bagi hasil cukai, pembagian alokasi dana bagi hasil, karakteristik daerah pembagian alokasi dana bagi hasil, tujuan pendanaan dari alokasi dana bagi hasil, pembentukan secretariat, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
UU No. 27 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang" (Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 95 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 46), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1958 tentang pengubahan Undang-undang Mata Uang tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1958No. 46);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal-pasal 89, 97 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Pada dewasa ini beredar uang logam dari alminium satu sen, lima sen, sepuluh sen,dua puluh lima sen dan uang logam nekel dari lima puluh sen;Perbuatan uang logam dari nekel mengalami kemacetan oleh karena bahannya(nekel) sukar sekali di dapat dewasa ini, padahal mata uang ini sangat dibutuhkan dalammasyarakat. Karena itu kebutuhan ini perlu segera dipenuhi.Selain dari pada itu, berhubung dengan perkembangan keuangan dengan ini perludikeluarkan uang logam yang lebih tinggi dari pada lima puluh sen, yaitu rupiah dan duasetengah rupiah.Uang logam ini akan lebih tahan lama dalam peredaran dari pada uang kertasPemerintah.Uang kertas ini akan ditarik dari peredaran jika telah ada cukup uang logam beredardalam masyarakat.Mengingat kebutuhan masyarakat maka pembuatan uang-uang logam ini perlusegera dilakukan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 1958.
Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953 (
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 71 Tahun 2017
TUNJANGAN - HARI - RAYA - GAJI - KETIGA - BELAS - APARATUR - NEGARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2021/No 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbagan dalam peraturan ini adalah : Pasal 2 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara,Pensiunan,Penerima Pensiun,dan Penerima tunjangan Tahun 2021
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6);UU No 6 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO 9 Tahun 2015; PP No 63 Tahun 2021;Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;Perda no 10 Tahun 2020;Perbup No 274 Tahun 2020
Materi pokok dalam Perturan ini adalah :Ketentuan umum , Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,Pendanaan ,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 72 Tahun 2016
Pajak dan Retribusi Daerah-Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, BD.2020/72
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Parkir
ABSTRAK:
bahwa tempat khusus parkir swasta merupakan salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah yang berpengaruh pada kemampuan keuangan daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Dan bahwa dalam rangka optimalisasi Penyelenggaraan Parkir di Kota Banjar, maka perlu meninjau kembali Peraturan Wali Kota Banjar Banjar Nomor 33 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Parkir, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 33 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Parkir.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 33 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Parkir.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 72 Tahun 2017
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2017/NO.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
b. bahwa sebagai upaya peningkatan akuntabilitas transparansi pengelolaan Keuangan Daerah dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,perlu adanya ketentuan yang mengatur tentangPenerapan Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang;
1.UU No.14 Tahun 1950;2.UU No.17 Tahun 2003;3.UU No. 1 Tahun 2004 ;4.UU No.15 Tahun 2004 ;5.UU No.33 Tahun 2004 ;6.UU No.23 Tahun 2014 ;7.PP No.58 Tahun 2005 ;8.PP No.60 Tahun 2008 ;9.Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016;10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 ;11.PMDN No.13 Tahun 2006 ;12.Perda Kab Tanggerang No. 2 Tahun 2009;13.Perda Kab Tanggerang No.11 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.tranksaksi non tunai;4.pengawasan dan pengendalian internal;5.monitoring dan evaluasi pelaksanaan transkasi non tunai
;6.ketentuan peralihan;7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang No. 72 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 66 TAHUN 2019
TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN,
PEMANTAUAN DAN EVALUASI ALOKASI DANA DESA KABUPATEN
BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Bupati Bondowoso
Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020, dipandang perlu merubah dan menyempumakan
ketentuan besaran, prioritas penggunaan, dan penyaluran
alokasi dana desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso
Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 19 Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso
Nomor 66 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi
Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran
2020.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan dan Aset Desa; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Alokasi Dana Desa
Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Alokasi Dana
Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2020.
Rincian Alokasi Dana Desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi siltap 71,76% dari jumlah keseluruhan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso
Tahun Anggaran 2020;
b. alokasi BPJS 3,98 % (tiga koma
sembilan puluh delapan persen) dari jumlah
keseluruhan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso
Tahun Anggaran 2020;
c. alokasi realisasi tahap pertama sebesar 18,49 %
(delapan belas koma empat puluh sembilan persen) dari
jumlah keseluruhan Alokasi Dana Desa Kabupaten
Bondowoso Tahun Anggaran 2020; dan
d. alokasi formula 5,77 % (lima koma
tujuh puluh tujuh persen) dari jumlah keseluruhan
Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun
Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat