Peraturan Gubernur ini mengatur tentang komposisi alokasi dana bagi hasil cukai, penetapan alokasi dana bagi hasil cukai, pembagian alokasi dana bagi hasil, karakteristik daerah pembagian alokasi dana bagi hasil, tujuan pendanaan dari alokasi dana bagi hasil, pembentukan secretariat, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat