Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 72 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan telah diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
02 Juni 2021
Sumber
BD.2020/72
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 560 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 59 Tahun 2020 tentang Pendapatan Desa Yang Bersumber Dari Kelompok Transfer
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 33 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Parkir
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 59 Tahun 2020 tentang Pendapatan Desa Yang Bersumber Dari Kelompok Transfer
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 33 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Parkir

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan