Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 59 Tahun 2020

Pendapatan Desa Yang Bersumber Dari Kelompok Transfer

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pendapatan Desa Yang Bersumber Dari Kelompok Transfer, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pendapatan Desa Yang Bersumber Dari Kelompok Transfer
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
14 September 2020
Tanggal Pengundangan
14 September 2020
Tanggal Berlaku
14 September 2020
Sumber
BD 2020/59
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 95 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
  2. PERWALI Kota Banjar No. 92 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2023
  3. PERWALI Kota Banjar No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Parkir
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 7 Tahun 2019 tentang Pendapatan Desa Yang Bersumber Dari Kelompok Transfer
  2. PERWALI Kota Banjar No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pendapatan Desa Yang Bersumber Dari Kelompok Transfer

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan