Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2019

Pendapatan Desa Yang Bersumber Dari Kelompok Transfer

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pendapatan Desa Yang Bersumber Dari Kelompok Transfer, Kurang Salur Dan Lebih Salur, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendapatan Desa Yang Bersumber Dari Kelompok Transfer
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
15 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2019
Tanggal Berlaku
18 Maret 2019
Sumber
BD 2019/7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 59 Tahun 2020 tentang Pendapatan Desa Yang Bersumber Dari Kelompok Transfer
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pendapatan Desa Yang Bersumber Dari Kelompok Transfer

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan