ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7), Pasal 97 ayat (4), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Dan bahwa pendapatan desa yang bersumber dari Kelompok Transfer telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pendapatan Desa Yang Bersumber Dari Kelompok Transfer.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015, . Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015, . Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, . Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 64 Tahun 2018.
- Ketentuan Umum, Pendapatan Desa Yang Bersumber Dari Kelompok Transfer, Kurang Salur Dan Lebih Salur, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
|