Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 72 Tahun 2021

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Perturan ini adalah :Ketentuan umum , Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,Pendanaan ,Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 72 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
03 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2021
Tanggal Berlaku
03 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No 72
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan