Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya PERDA Provinsi Sulawesi Barat No.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam PERDA Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.01 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2010.
merubah ketentuan Pasal 2 angka 3 no 6), Pasal 5 ayat (6) huruf f, dan Lampiran Bagan Struktur Organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Sulawesi Barat diubah menjadi Bagan Susunan Organisasi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat.
4 halaman, Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2010 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan maka perlu dilakukan penataan dan penyempurnaan kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum:
1.UU Darurat Nomor 4 Tahun 1956
2.UU Nomor 9 Tahun 1967
3.UU Nomor 32 Tahun 2004
4.PP Nomor 38 Tahun 2007
5.PP Nomor 41 Tahun 2002
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas-Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain Perangkat Daerah dan satuan kerja lainnya, menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh Bupati. Sekretaris DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2010 No.7/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008;Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pelayanan Pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1999 Nomor 18 Seri B Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan.
Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2010 sebesar Rp5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) sehingga total penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah sebesar Rp. 5.800.000.000,- (Lima Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK
ABSTRAK:
a bahwa untuk terciptanya tertib administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secata profesional, terpadu, terarah,
terkoordinasi dan berkesinambungan serta didukung dengan kesadaran penduduk yang semakin meningkat;
b. bahwa Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan pendaftaran penduduk sudah tidak sesuai lagi sebagai akibat adanya perubahan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM;
2. HAK DAN KEWAJIBAN;
3. REGISTRAR DAN PEJABAT PENCATATAN SIPIL;
4. PENDAFTARAN PENDUDUK ;
5. PENCATATAN SIPIL;
6. BLANGKO DOKUMEN KEPENDUDUKAN;
7. PENATAUSAHAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL;
8. PELAPORAN;
9. RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL;
10. SANKSI ADMINISTRATIF;
11. KETENTUAN PENYIDIKAN;
12. KETENTUAN PIDANA;
13. KETENTUAN LAIN-LAIN;
14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa Bank Kalimantan Selatan, atau yang sebelumnya bernama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan adalah Bank Daerah yang
sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota seKalimantan Selatan, yang perlu terus dikembangkan
permodalannya, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, oleh karena itu perlu menyertakan modal daerah kepada bank tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2010, tanggal 10 Juni 2010, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dalam Kurun Waktu Tahun Anggaran 2010 – 2012, dapat ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah, setelah dilakukan perubahan dan penyesuaian sebagaimana yang ditetapkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2010 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Pembinaaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Klungkung Tahun 2008 - 2013
ABSTRAK:
a. bahwa demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bertanggung jawab, merupakan tuntutan bagi terselenggaranya manajemen pemerintah dan pembangunan yang berdaya guna, berhasil guna dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme);
b. bahwa agar sistem akuntabilitas dimaksud berjalan dengan baik, dan pembangunan Kabupaten Klungkung agar terlaksana dengan baik dan berkesinambungan/ berkelanjutan perlu adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2008-2013;
c. bahwa dalam rangka menjamin integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah diperlukan dokumen perencanaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Rencana Pembanguann Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Klungkung Tahun 2008–2013.
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010;
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2009.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KEDUDUKAN RPJMD KABUPATEN KLUNGKUNG; 3. SISTEMATIKA RPJMD KABUPATEN KLUNGKUNG; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAKATOBI NOMOR 21 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI JASA PELAYANAN KESEHATAN - PERUBAHAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2010/ NO. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan ruang lingkup dan besarnya tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 6 Tahun 1963 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 36 Tahun 2009 ; UU No. 44 Tahun 2009 ; PP No. 7 Tahun 1987 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 6 Tahun 38 Tahun 2007 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 5 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 6 Tahun 2008 ; Permendagri No. 9 Tahun 1997 ; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997 ; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan. Diatur dalam Pasal I dan Pasal II,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2010.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2010 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran
sepanjang yang mengatur tentang Pajak Restoran perlu
disesuaikan. bahwa dalam rangka meningkatan pelayanan pada masyarakat
dan kemandirian daerah, maka pajak daerah merupakan salah
satu sumber Pendapatan Asli Daerah guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun
2008
Dalam dPeraturan daerah ini diatur tentang: Pajak Restoran, termasuk nama, objek, dan subjek pajak. Objek pajak melibatkan setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran, dengan subjek pajak adalah orang atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Tarif pajak, dasar pengenaan, tata cara pembayaran, penagihan pajak, serta ketentuan insentif pemungutan juga diatur dalam peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1999 Nomor 2), sepanjang yang mengatur
tentang Pajak Restoran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm beserta penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat