Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas-Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain Perangkat Daerah dan satuan kerja lainnya, menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh Bupati. Sekretaris DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat