1. KETENTUAN UMUM; 2. HAK DAN KEWAJIBAN; 3. REGISTRAR DAN PEJABAT PENCATATAN SIPIL; 4. PENDAFTARAN PENDUDUK ; 5. PENCATATAN SIPIL; 6. BLANGKO DOKUMEN KEPENDUDUKAN; 7. PENATAUSAHAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL; 8. PELAPORAN; 9. RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN LAIN-LAIN; 14. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat