Dalam dPeraturan daerah ini diatur tentang: Pajak Restoran, termasuk nama, objek, dan subjek pajak. Objek pajak melibatkan setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran, dengan subjek pajak adalah orang atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Tarif pajak, dasar pengenaan, tata cara pembayaran, penagihan pajak, serta ketentuan insentif pemungutan juga diatur dalam peraturan tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat