Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2010

Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam dPeraturan daerah ini diatur tentang: Pajak Restoran, termasuk nama, objek, dan subjek pajak. Objek pajak melibatkan setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran, dengan subjek pajak adalah orang atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Tarif pajak, dasar pengenaan, tata cara pembayaran, penagihan pajak, serta ketentuan insentif pemungutan juga diatur dalam peraturan tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
10 November 2010
Tanggal Pengundangan
10 November 2010
Tanggal Berlaku
10 November 2010
Sumber
LD Tahun 2010 No. 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan