Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan. Diatur dalam Pasal I dan Pasal II,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat